Ilustrasi ASN. MI/Ramdani
Ilustrasi ASN. MI/Ramdani

Dilarang Mudik, PNS Diharap Jadi Contoh

Farhan Dwitama • 09 April 2020 17:41
Tangerang: Sebanyak 4.731 pegawai negeri sipil (PNS) Kota Tangerang Selatan diharapkan menjadi contoh untuk masyarakat. Yakni dengan tidak melakukan mudik di tengah pandemi korona (covid-19).
 
"Apa kata masyarakat kalau tahu ada pegawai negeri pulang kampung, dalam situasi seperti ini," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangsel, Apendi, Kamis, 9 April 2020.
 
Dia menekankan larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) telah disampaikan ke seluruh pegawai Pemkot Tangsel. Dia meminta, seluruh ASN patuh dan taat terhadap edaran tersebut.

"Menindaklanjuti SE Kemenpan RB Nomor 4 Tahun 2020 tentang pembatasan bepergian keluar daerah dan kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan covid-19," kata Apendi.
 
Baca: Nekat Mudik, Tambahan Penghasilan PNS Bakal Dipotong
 
Dia menegaskan, bakal memberi sanksi ASN yang nekat mudik. Hal itu mengacu PP 53 Tahun 2010 saja tentang Disiplin ASN dan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian kinerja PNS.
 
Kebijakan PNS dilarang mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
 
Menpan-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, para ASN harus mengikuti arahan yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo maupun Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19. Hal yang sama bukan hanya berlaku bagi para ASN tetapi juga seluruh masyarakat untuk meredam penyebaran covid-19 di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan