medcom.id, Tangerang: Ratusan butir obat-obatan terlarang disita petugas Polsek Legok sejumlah toko obat di Legok, Tangerang, Banten. Obat-obat terlarang itu termasuk kategori obat keras dengan label K merah dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten.
"Obat-obatan tersebut termasuk yang peredarannya dibatasi, kecuali dengan izin Dinas Kesehatan dan menggunakan resep dokter," kata Kapolsek Legok AKP Purwadi, Selasa 22 Agustus 2017.
Purwadi menjelaskan, razia dilakukan menyusul adanya laporan warga terkait banyaknya obat tidak terdaftar di BPOM yang dijual bebas di toko obat dan warung jamu. Kedatangan petugas gabungan secara mendadak membuat pemilik toko kaget dan tidak bisa menghindar.
"Satu-persatu obat dan jamu di etalase kita periksa izin edar dan kedaluwarsanya. Hasilnya, ada ratusan butir obat yang diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM," terang dia.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, polisi menyita sejumlah obat yang dicurigai ke Mapolsek Legok. Pemilik toko juga ikut digelandang ke kantor polisi.
Jika terbukti melanggar, pemilik toko terancam Pasal 98 ayat 2 jo Pasal 196 jo 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 10 tahun penjara," tutup Purwadi.
medcom.id, Tangerang: Ratusan butir obat-obatan terlarang disita petugas Polsek Legok sejumlah toko obat di Legok, Tangerang, Banten. Obat-obat terlarang itu termasuk kategori obat keras dengan label K merah dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten.
"Obat-obatan tersebut termasuk yang peredarannya dibatasi, kecuali dengan izin Dinas Kesehatan dan menggunakan resep dokter," kata Kapolsek Legok AKP Purwadi, Selasa 22 Agustus 2017.
Purwadi menjelaskan, razia dilakukan menyusul adanya laporan warga terkait banyaknya obat tidak terdaftar di BPOM yang dijual bebas di toko obat dan warung jamu. Kedatangan petugas gabungan secara mendadak membuat pemilik toko kaget dan tidak bisa menghindar.
"Satu-persatu obat dan jamu di etalase kita periksa izin edar dan kedaluwarsanya. Hasilnya, ada ratusan butir obat yang diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM," terang dia.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, polisi menyita sejumlah obat yang dicurigai ke Mapolsek Legok. Pemilik toko juga ikut digelandang ke kantor polisi.
Jika terbukti melanggar, pemilik toko terancam Pasal 98 ayat 2 jo Pasal 196 jo 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 10 tahun penjara," tutup Purwadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)