Pasutri bobol bank, kerugian Rp60 miliar. Foto: Dok/Metro TV
Pasutri bobol bank, kerugian Rp60 miliar. Foto: Dok/Metro TV

Pasutri di Surabaya Bobol Bank hingga Rp60 Miliar

MetroTV • 14 Juni 2022 14:46
Surabaya: Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengungkap adanya kasus pembobolan bank di Jawa Timur yang dilakukan oleh pasnagan suami istri (Pasutri). Total kerugian negara atas perbuatan pasutri tersebut ditaksir mencapai Rp60,2 miliar.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembobolan Bank Jatim, pasutri ini langsung dibawa menuju rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk ditahan. Mereka mengakui bahwa terdapat peran-peran yang disesuaikan untuk membobol.
 
Tersangka berinisial DC merupakan warga asing yang berperan sebagai pelaksana kegiatan pembangunan. Sementara itu RK berperan sebagai Direktur PT HKM. Hingga saat ini, terhitung total kerugian bank milik Provinsi Jawa Timur tersebut mencapai Rp60,2 miliar dengan dalih untuk pelaksanaan pembangunan bisnis sentral 31 unit gudang.

Sedangkan terkait modus pembobolan, keduanya mengajukan permohonan kredit ke Bank Jatim dengan menggunakan dokumen palsu.
 
“Kerugiannya kurang lebih sebesar RP60 miliar, tapi modus yang dilakukan adalah dengan memasukkan dokumen-dokumen permohonan yang awalnya mereka mengajukan sebesar Rp77 miliar untuk kepentingan pembangunan properti, namun pada pelaksanaannya hal itu tidak dipergunakan,” ujar Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi dalam tayangan Metro Siang di Metro TV pada Selasa, 14 Juni 2022. (Leres Anbara)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>