Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt menunjukkan foto tiga tersangka kasus narkoba saat konferensi pers di Mapolda, Batam, Rabu (2/2/2022). (ANTARA/Ogen)
Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt menunjukkan foto tiga tersangka kasus narkoba saat konferensi pers di Mapolda, Batam, Rabu (2/2/2022). (ANTARA/Ogen)

Ajudan Pribadi Gubernur Kepri Dipecat dari Kepolisian

Antara • 03 Februari 2022 07:33
Tanjungpinang: Oknum polisi berinisial ARG yang menjadi pengawal pribadi Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dipecat dari anggota Polri. Yang bersangkutan terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram.
 
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan tindakan ARG tidak bisa ditoleransi, sebab telah mencoreng nama baik institusi Polri.
 
"Kapolda Kepri atas instruksi Kapolri, akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG," kata Haryy, Rabu, 3 Februari 2022.

Harry menjelaskan oknum ARG baru sekitar tiga bulan menjadi pengawal pribadi Gubernur Ansar Ahmad.
 
Ia ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua rekan lainnya berinisial M dan BTP di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Senin, 24 Januari 2022. Polisi turut menyita alat bukti narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram dari ketiganya.
 
Baca juga: Kulon Progo Siapkan Tambahan Bed RS Antisipasi Covid Gelombang Ketiga
 
Saat diamankan, oknum ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri.
 
Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri.
 
"Penyidik tengah mendalami motif ketiga pelaku, dan asal-usul narkoba tersebut," ungkapnya.
 
Harry menyampaikan perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
 
"Khusus oknum polisi ARG ditambah hukuman pemecatan," jelasnya.
 
Harry menegaskan Polri sudah berkomitmen akan menindak tegas bagi anggota yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan