Ilustrasi pencemaran lingkungan. Foto: RTE
Ilustrasi pencemaran lingkungan. Foto: RTE

Bupati Tangerang Larang PT SLI Pabrik Pencemar Lingkungan Berproduksi

Whisnu Mardiansyah • 25 Februari 2022 21:51
Tangerang: Pemerintah Kabupaten Tangerang masih melarang PT Sukses Logam Indonesia perusahaan pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) untuk berproduksi. Pabrik tersebut tak kunjung memenuhi syarat yang diminta pemerintah. 
 
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, melalui surat bernomor 700/1374-DLHL/2022 memberikan teguran kepada PT SLI. Pabrik mereka berlokasi berdekatan dengan pemukiman warga di Kampung Cengkok, Balaraja. Pasalnya dalam proses produksi maupun beberapa kali uji coba, pabrik masih menghasilkan polusi yang berbahaya bagi warga. Mulai dari abu hingga bau.
 
Baca: Cemari Lingkungan, Pabrik Logam di Kabupaten Tangerang Ditutup

Bahkan buruknya penyimpanan membuat debu B3 bertebaran ke rumah warga. Dalam surat 3 Februari 2022 tersebut, Zaki memerintahkan agar PT SLI menghentikan sementara seluruh kegiatan dan menunda pelaksanaan uji coba mesin produksi.
 
Perusahaan harus memperbaiki dan melengkapi sarana maupun fasilitas pengolahan lingkungan khususnya pengendalian pencemaran udara.
 
Zaki memerintahkan PT SLI membuat Silo untuk menyimpan bahan baku (debu EAF), melengkapi cerobong sumber emisi dengan lubang pengambilan sampel dan sarana pendukung untuk uji emisi seperti lantai kerja, tangga, selubung pengaman berupa pelat besi, pagar pengaman, setop kontak aliran listrik, penempatan sumber aliran listrik dekat dengan lubang pengambilan sampel, sarana dan prasarana pengangkutan, serta perlengkapan keamanan pengambilan sampel bagi petugas.
 
Selain itu Zaki juga meminta PT SLI menanam tanaman pelindung di sekeliling pabrik untuk mengurangi pencemaran debu dan bau. PT SLI  wajib melaporkan setiap perbaikan yang telah dilakukan dan ditandatangani pimpinan perusahaan.
 
Sikap tegas Bupati Ahmed Zaki Iskandar diapresiasi oleh pengacara warga Cengkok yang terdampak polusi, Ayyub Kadriah. Menurutnya sikap bupati mencerminkan ketegasan dalam melindungi hak hidup warga.
 
"Jelas terlihat bupati tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tapi juga keadilan ekologi dan sosial," ujar Ayyub dalam keterangan pers.
 
Namun hingga kini PT SLI belum mampu memenuhi perintah Bupati. Dalam pertemuan dengan tim kuasa hukum warga terdampak pada 11 Februari 2022, perusahaan masih menumpuk debu bahan baku.
 
Padahal bupati telah meminta agar gudang dikosongkan. Tidak hanya itu, alih-alih membangun Silo, PT. SLI hanya sekedar membuat corong. Menurut Ayyub perintah bupati sudah jelas. Bahkan bupati pun membagi ke warga contoh gambar Silo yang mesti dibuat pabrik.
 
"Tapi kami melihat pabrik tidak sungguh-sungguh menjalankan perintah tersebut. Mestinya pabrik tidak hanya mempertimbangkan cari untung, tapi juga memastikan warga tidak terancam," jelasnya.
 
Bahkan dalam pemeriksaan bersama hasil perbaikan oleh PT SLI yang melibatkan pihak kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, pabrik masih belum diperbolehkan uji coba sebelum menjalankan perintah bupati.
 
Salah satu yang disorot adalah fasilitas silo dan cerobong.  Begitu juga bahan baku yang masih menumpuk di depan jendela ruang produksi pabrik. 
 
"Fakta ini meyakinkan warga bahwa surat teguran bupati yang menekankan PT SLI untuk membuat silo dan memperbaiki cerobong adalah langkah preventif yang progresif dan berkemanusiaan," ujar Ayyub.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan