Bandung: Tiga pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang korban berinisial OK di Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, dibekuk polisi. Korban meninggal di lokasi kejadian setelah berselisih paham dengan para pelaku.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial MI, RO, dan CS. Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur dan masih diburu oleh polisi.
"Tersangka sudah kita tahan inisialnya MI, RO, CS, dan satu orang lainnya masih dalam pencarian dan mudah-mudahan akan kita tangkap secepatnya," kata Aswin di Markas Polrestabes Bandung, Senin, 30 Mei 2022.
Baca: Seorang Pelajar di Palembang Tewas Dibacok
Aswin mengatakan pengeroyokan dan penusukan itu berawal korban dengan salah seorang pelaku yang berselisih paham pada 22 Mei 2022. Kemudian korban dipukuli dan ditusuk di bagian dada serta pinggang menggunakan samurai.
"Motifnya adalah percekcokan antara korban dan salah seorang pelaku. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Aswin.
Antara korban dan para pelaku, kata dia, saling mengenal dan sering berkomunikasi. Para pelaku juga terpengaruh minuman keras saat melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Korban saling kenal dengan pelaku beberapakali komunikasi karena ada selisih paham, ditambah lagi pengaruh miras mengakibatkan korban jiwa," ungkapnya.
Aswin menambahkan para pelaku saat ini menjalani pemeriksaan dan ditahan di Markas Polrestabes Bandung. Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Jo. 170 ayat 2 huruf 3e Jo. 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Bandung: Tiga pelaku
pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang korban berinisial OK di Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, dibekuk polisi. Korban meninggal di lokasi kejadian setelah berselisih paham dengan para pelaku.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial MI, RO, dan CS. Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur dan masih diburu oleh polisi.
"Tersangka sudah kita tahan inisialnya MI, RO, CS, dan satu orang lainnya masih dalam pencarian dan mudah-mudahan akan kita tangkap secepatnya," kata Aswin di Markas Polrestabes Bandung, Senin, 30 Mei 2022.
Baca:
Seorang Pelajar di Palembang Tewas Dibacok
Aswin mengatakan pengeroyokan dan penusukan itu berawal korban dengan salah seorang pelaku yang berselisih paham pada 22 Mei 2022. Kemudian korban dipukuli dan ditusuk di bagian dada serta pinggang menggunakan samurai.
"Motifnya adalah percekcokan antara korban dan salah seorang pelaku. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Aswin.
Antara korban dan para pelaku, kata dia, saling mengenal dan sering berkomunikasi. Para pelaku juga terpengaruh minuman keras saat melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Korban saling kenal dengan pelaku beberapakali komunikasi karena ada selisih paham, ditambah lagi pengaruh miras mengakibatkan korban jiwa," ungkapnya.
Aswin menambahkan para pelaku saat ini menjalani pemeriksaan dan ditahan di Markas Polrestabes Bandung. Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Jo. 170 ayat 2 huruf 3e Jo. 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)