Tuban: Polisi menangkap pelaku pencurian ban mobil ambulans Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak di Tuban, Rabu 9 Maret 2022. Pelaku, AB, anak di bawah umur berstatus pelajar asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Identitas pelaku diketahui setelah polisi mendapatkan barang bukti ban mobil yang sudah dijual ke pasar loak Bojonegoro. Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto mengatakan pengungkapan kasus pencurian ban ambulans ini berawal saat petugas mendapatkan informasi ban mobil dijual pelaku di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
“Dari tim yang dibentuk ini kemudian melakukan penyelidikan. Kemudian tim mendapatkan informasi dan melacak adanya orang yang menjual ban dan peleknya yang ciri-cirinya sesuai dengan yang hilang,” ujar Priyanto di Tuban, Kamis, 10 Maret 2022.
Baca: Buronan Investasi Bodong Kejati Sulsel Ditangkap di Jakarta
Dari hasil penelusuran itu diketahui identitas pelaku penjual ban beserta peleknya tersebut. Akhirnya petugas melakukan pengejaran terhadap remaja yang masih berusia 16 tahun itu.
“Dari penelusuran itu akhirnya berhasil kita ungkap identitas pelaku. Tersangka kami tangkap di rumahnya,” imbuhnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dan juga laporan polisi selama ini ada sebanyak empat laporan kasus pencurian ban beserta peleknya kendaraan mobil yang sedang parkir. Pertama ban mobil Expander di kantor Inspektorat Tuban, Mobil Innova dan Ambulan di Kecamatan Merakurak, Tuban dan mobil Innova di Kebonsari, Kota Tuban.
“Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Selama ini yang bersangkutan melakukan aksinya hanya seorang diri,” ujarnya.
Tuban: Polisi menangkap pelaku
pencurian ban mobil ambulans Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak di Tuban, Rabu 9 Maret 2022. Pelaku,
AB, anak di bawah umur berstatus pelajar asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Identitas pelaku diketahui setelah polisi mendapatkan barang bukti ban mobil yang sudah dijual ke pasar loak Bojonegoro. Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto mengatakan pengungkapan kasus pencurian ban ambulans ini berawal saat petugas mendapatkan informasi ban mobil dijual pelaku di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
“Dari tim yang dibentuk ini kemudian melakukan penyelidikan. Kemudian tim mendapatkan informasi dan melacak adanya orang yang menjual ban dan peleknya yang ciri-cirinya sesuai dengan yang hilang,” ujar Priyanto di Tuban, Kamis, 10 Maret 2022.
Baca: Buronan Investasi Bodong Kejati Sulsel Ditangkap di Jakarta
Dari hasil penelusuran itu diketahui identitas pelaku penjual ban beserta peleknya tersebut. Akhirnya petugas melakukan pengejaran terhadap remaja yang masih berusia 16 tahun itu.
“Dari penelusuran itu akhirnya berhasil kita ungkap identitas pelaku. Tersangka kami tangkap di rumahnya,” imbuhnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dan juga laporan polisi selama ini ada sebanyak empat laporan kasus pencurian ban beserta peleknya kendaraan mobil yang sedang parkir. Pertama ban mobil Expander di kantor Inspektorat Tuban, Mobil Innova dan Ambulan di Kecamatan Merakurak, Tuban dan mobil Innova di Kebonsari, Kota Tuban.
“Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Selama ini yang bersangkutan melakukan aksinya hanya seorang diri,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)