Bandar Lampung: Panitia Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) mulai menggelar pleno membahas tata tertib pemilihan. Kegiatan diramaikan dengan permasalahan Surat Keputusan (SK) mandataris peserta muktamar.
Ketua Panitia Daerah Moh Mukri menjelaskan, sejumlah muktamirin yang mempermasalahkan SK mandataris sebagai peserta muktamar. Sebab, ada SK yang dianggap bermasalah dan tidak sah untuk digunakan.
"Ada SK-nya bermasalah, wajar dipertanyakan, tapi masih batas wajar. Jangan sampai muktamar ada peserta yang SK-nya bermasalah," kata dia, di depan GSG UIN Raden Intan, Rabu, 22 Desember 2021.
Baca juga: Pemilihan Ketum PBNU Digeser ke Bandar Lampung
Menurut Mukri, permasalahan itu masih dibahas agar peserta muktamar tetap sesuai aturan dalam AD/ART. Meski begitu, menurutnya perdebatan forum masih dalam batas kewajaran.
"Perlu diselesaikan, sehingga jika memberikan pendapat dalam forum sesuai dengan AD/ART," jelasnya.
Akibat peristiwa itu, pimpinan sidang menunda pleno tersebut. Dalam jadwal, pleno I tentang tata tertib selesai pukul 17.30 WIB. Namun, hingga waktu Magrib, pleno belum juga selesai.
Bandar Lampung: Panitia
Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) mulai menggelar pleno membahas tata tertib pemilihan. Kegiatan diramaikan dengan permasalahan Surat Keputusan (SK) mandataris peserta muktamar.
Ketua Panitia Daerah Moh Mukri menjelaskan, sejumlah muktamirin yang mempermasalahkan SK mandataris sebagai peserta muktamar. Sebab, ada SK yang dianggap bermasalah dan tidak sah untuk digunakan.
"Ada SK-nya bermasalah, wajar dipertanyakan, tapi masih batas wajar. Jangan sampai muktamar ada peserta yang SK-nya bermasalah," kata dia, di depan GSG UIN Raden Intan, Rabu, 22 Desember 2021.
Baca juga:
Pemilihan Ketum PBNU Digeser ke Bandar Lampung
Menurut Mukri, permasalahan itu masih dibahas agar peserta muktamar tetap sesuai aturan dalam AD/ART. Meski begitu, menurutnya perdebatan forum masih dalam batas kewajaran.
"Perlu diselesaikan, sehingga jika memberikan pendapat dalam forum sesuai dengan AD/ART," jelasnya.
Akibat peristiwa itu, pimpinan sidang menunda pleno tersebut. Dalam jadwal, pleno I tentang tata tertib selesai pukul 17.30 WIB. Namun, hingga waktu Magrib, pleno belum juga selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)