Sragen: Suwarti, 61, yang berstatus pensiunan guru SDN 2 Jetis Sragen, Jawa Tengah (Jateng) viral di dunia maya. Suwarti harus mengembalikan Rp160 juta karena tidak memenuhi syarat menerima hak pensiunan.
“Katanya saya harus pensiun di usia 58, terus usia 58 itu saya belum ada jadi PNS lima tahun,” ujar Suwarti dalam tayangan Newsline di Metro TV, Selasa, 7 Juni 2022.
Kabid Pengangkatan dan Pensiun Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yogyakarta Iswahyudi Suryanto angkat bicara. Iswahyudi mengatakan Suwarti tidak berhak menerima dana pensiun.
“Kasus Bu Suwarti 58 tahunnya itu masa kerjanya itu pada Juli 2019 itu baru empat tahun sembilan bulan. Berarti kurang memenuhi syarat untuk diberhentikan dengan hak pensiunnya,” kata Iswahyudi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengaku siap membantu Suwarti jika ia harus mengembalikan gaji sesuai yang diminta oleh BKN. Bupati Sragen Kusnidar Untung Yuni Sukowati mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak BKN terkait masalah ini.
“Tetapi untuk pensiun itu di luar kebijakan atau kewenangan saya sebagai Bupati,” tutur Yuni.
Yuni juga mengoreksi bahwa nominal yang harus dibayarkan ke BKN yaitu Rp93 juta bukan Rp160 juta. Dia juga menyebut Suwarti yang merupakan guru agama. Tunjangan dan sertifikasi menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
“Jadi gaji yang dikeluarkan oleh Pemkab Kabupaten Sragen, total selama dua tahun itu tidak ada 160 (juta). Totalnya sekitar 93 juta,” kata Yuni. (Hana Nushratu)
Sragen: Suwarti, 61, yang berstatus pensiunan guru SDN 2 Jetis Sragen, Jawa Tengah (Jateng) viral di dunia maya. Suwarti harus mengembalikan Rp160 juta karena tidak memenuhi syarat menerima hak pensiunan.
“Katanya saya harus pensiun di usia 58, terus usia 58 itu saya belum ada jadi PNS lima tahun,” ujar Suwarti dalam tayangan
Newsline di
Metro TV, Selasa, 7 Juni 2022.
Kabid Pengangkatan dan Pensiun Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yogyakarta Iswahyudi Suryanto angkat bicara. Iswahyudi mengatakan Suwarti tidak berhak menerima dana pensiun.
“Kasus Bu Suwarti 58 tahunnya itu masa kerjanya itu pada Juli 2019 itu baru empat tahun sembilan bulan. Berarti kurang memenuhi syarat untuk diberhentikan dengan hak pensiunnya,” kata Iswahyudi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengaku siap membantu Suwarti jika ia harus mengembalikan gaji sesuai yang diminta oleh BKN. Bupati Sragen Kusnidar Untung Yuni Sukowati mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak BKN terkait masalah ini.
“Tetapi untuk pensiun itu di luar kebijakan atau kewenangan saya sebagai Bupati,” tutur Yuni.
Yuni juga mengoreksi bahwa nominal yang harus dibayarkan ke BKN yaitu Rp93 juta bukan Rp160 juta. Dia juga menyebut Suwarti yang merupakan guru agama. Tunjangan dan sertifikasi menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
“Jadi gaji yang dikeluarkan oleh Pemkab Kabupaten Sragen, total selama dua tahun itu tidak ada 160 (juta). Totalnya sekitar 93 juta,” kata Yuni.
(Hana Nushratu) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)