Ilustrasi ganja/AFP/Miguel
Ilustrasi ganja/AFP/Miguel

Tanam dan Edarkan Ganja, Kakak Beradik Dibekuk Polisi

Media Indonesia.com • 14 April 2022 18:43
Cimahi: Kepolisian Resor Cimahi, Jawa Barat, menangkap kakak beradik asal Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, karena menanam sekaligus mengedarkan ganja, Rabu, 13 April 2022.
 
Kasus itu terungkap setelah pihak berwajib menerima aduan dari masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan.
 
"Kemarin Satres Narkoba menggerebek rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, Kamis, 14 April 2022.

Selain menangkap kakak beradik HR, 37 serta ZM, 32, polisi juga menyita daun ganja yang dibungkus dalam kertas putih serta 5 batang ganja kering yang sudah dipanen dalam plastik hitam. 
 
"Kami perdalam keterangan tersangka dan menurut pengakuannya ternyata di lantai 2 terdapat 37 batang pohon ganja yang ditanam dalam polybag," ungkapnya.
 
Baca juga: 18,6 Kg Narkoba di Malang Dimusnahkan
 
Imron menerangkan, tersangka sudah menanam ganja sejak setengah tahun yang lalu dan kini sudah siap dipanen.
 
"Rata-rata ketinggian pohonnya sekitar 20-120 sentimeter, baru dipanen 5 batang dan baru hanya dibagi-bagikan gratis ke teman dekatnya saja," ujarnya.
 
Kedua tersangka sebelumnya menerima bibit ganja dari seseorang berinisial UA melalui paket. Sedangkan pengetahuan cara menanamnya berasal dari tayangan YouTube.
 
"Pelaku menanam ganja untuk diedarkan, mencari keuntungan dan dikonsumsi pribadi," jelasnya.
 
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan