Bandar Lampung: Warga Bandar Lampung dilarang menggelar resepsi pernikahan sepanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan aturan tersebut untuk mengantisipasi sebaran covid-19.
"Saya minta yang ingin menikah tidak mengadakan resepsi terlebih dahulu, cukup di KUA dahulu," kata Eva di Bandar Lampung, Selasa, 15 Februari 2022.
Baca: RSHS Bandung Rawat 13 Pasien Omicron
Eva menjelaskan bagi masyarakat yang telah terlanjur menyebar undangan pernikahan tetap diperbolehkan menggelar resepsi tapi akan diawasi ketat oleh Satgas Covid-19.
"Sekali lagi kami bukan ingin menghambat masyarakat tapi pemerintah ingin masyarakat sehat semuanya karena kalau sudah masuk ke level 3, dan kalau level 4 kita tidak bisa buat apa-apa," jelasnya.
Eva menghimbau masyarakat untuk mengetatkan protokol kesehatan (prokes) lantaran kasus di Bandar Lampung sedang meningkat. "Guna antisipasi sebaran covid-19 juga kami sudah mengaktifkan kembali posko penyekatan di lima titik perbatasan," jelasnya.
Menurut dia pihaknya akan melakukan pengetatan dengan melakukan patroli malam bersama Forkopimda guna mengecek prokes di kafe, rumah makan, dan tempat hiburan.
"Saya sudah perintahkan kalau mereka ada yang melanggar peraturan akan ditutup karena kita sudah berkali-kali memberikan peringatan. Jadi saya minta agar prokesnya dijaga kalau Bandarlampung sudah level 3 dan level 4 kita tidak bisa apa-apa," ungkapnya.
Berdasarkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2022, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022, Tentang PPKM level 1,2 dan 3 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa atau kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19, menetapkan Kota Bandarlampung masuk ke dalam PPKM level 3.
Bandar Lampung: Warga Bandar Lampung dilarang menggelar resepsi pernikahan sepanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) level 3.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan aturan tersebut untuk mengantisipasi sebaran covid-19.
"Saya minta yang ingin menikah tidak mengadakan resepsi terlebih dahulu, cukup di KUA dahulu," kata Eva di Bandar Lampung, Selasa, 15 Februari 2022.
Baca:
RSHS Bandung Rawat 13 Pasien Omicron
Eva menjelaskan bagi masyarakat yang telah terlanjur menyebar undangan pernikahan tetap diperbolehkan menggelar resepsi tapi akan diawasi ketat oleh Satgas Covid-19.
"Sekali lagi kami bukan ingin menghambat masyarakat tapi pemerintah ingin masyarakat sehat semuanya karena kalau sudah masuk ke level 3, dan kalau level 4 kita tidak bisa buat apa-apa," jelasnya.
Eva menghimbau masyarakat untuk mengetatkan protokol kesehatan (prokes) lantaran kasus di Bandar Lampung sedang meningkat. "Guna antisipasi sebaran covid-19 juga kami sudah mengaktifkan kembali posko penyekatan di lima titik perbatasan," jelasnya.
Menurut dia pihaknya akan melakukan pengetatan dengan melakukan patroli malam bersama Forkopimda guna mengecek prokes di kafe, rumah makan, dan tempat hiburan.
"Saya sudah perintahkan kalau mereka ada yang melanggar peraturan akan ditutup karena kita sudah berkali-kali memberikan peringatan. Jadi saya minta agar prokesnya dijaga kalau Bandarlampung sudah level 3 dan level 4 kita tidak bisa apa-apa," ungkapnya.
Berdasarkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2022, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022, Tentang PPKM level 1,2 dan 3 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa atau kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19, menetapkan Kota Bandarlampung masuk ke dalam PPKM level 3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)