medcom.id, Pangkalpinang: Sebanyak 21 warga negara Tiongkok diamankan petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung saat sedang bekerja di PLTU Air Anyir Merawang, Minggu (21/9/2014).
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum Ham Babel, Teguh Prayitno, mengatakan, penangkapan 21 tenaga kerja asing ini hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada puluhan pekerja asing yang bekerja di PLTU Air Anyir.
"Ini semua laporan dari masyarakat bahwa di PLTU Air Anyir ada puluhan orang asing asal cina yang bekerja," kata Teguh di Kantor Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang, Senin (22/9/2014).
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tempat puluhan warga RRT itu bekerja. Saat diperiksa, paspor yang mereka gunakan saat datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diurus perorangan tanpa tercantum sponsor atau agen yang mendatangkan mereka ke Indonesia. Bahkan, dua pekerja tidak bisa menunjukkan paspor asli.
Dia memberi tenggat waktu selama dua bulan bagi sponsor untuk memperbaiki visa 21 warga Tiongkok yang bekerja di PLTU Air Anyir. Jika sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik, ke-21 warga Tiongkok itu dideportasi.
medcom.id, Pangkalpinang: Sebanyak 21 warga negara Tiongkok diamankan petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung saat sedang bekerja di PLTU Air Anyir Merawang, Minggu (21/9/2014).
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum Ham Babel, Teguh Prayitno, mengatakan, penangkapan 21 tenaga kerja asing ini hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada puluhan pekerja asing yang bekerja di PLTU Air Anyir.
"Ini semua laporan dari masyarakat bahwa di PLTU Air Anyir ada puluhan orang asing asal cina yang bekerja," kata Teguh di Kantor Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang, Senin (22/9/2014).
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tempat puluhan warga RRT itu bekerja. Saat diperiksa, paspor yang mereka gunakan saat datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diurus perorangan tanpa tercantum sponsor atau agen yang mendatangkan mereka ke Indonesia. Bahkan, dua pekerja tidak bisa menunjukkan paspor asli.
Dia memberi tenggat waktu selama dua bulan bagi sponsor untuk memperbaiki visa 21 warga Tiongkok yang bekerja di PLTU Air Anyir. Jika sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik, ke-21 warga Tiongkok itu dideportasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)