Jepara: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah masih menunggu petunjuk lebih lanjut untuk pengaplikasian aturan penjualan rokok. Aturan penjualan rokok diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Aturan tersebut mengharuskan pedagang rokok tidak menjual di kawasan sekolah atau ramai anak.
Sekertaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko, menerangkan pihaknya tengah menunggu petunjuk dan arahan dari pusat. Pasalnya, PP tersebut baru diteken beberapa waktu lalu.
"Kita tunggu petunjuk lebih lanjut ini kan baru PP. Kita rapatkan dulu, tidak serta merta PP kita langsung sidak," kata Edy, Kamis, 1 Agustus 2024.
Pemkab Jepara juga masih menunggu masa berlaku PP dan mekanisme aturan turunan.
"Nanti kita siapkan. Kalau harus ada turunannya kita turunnya bagaimana," ungkap Edy.
Dirinya menyebut, Pemkab perlu koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat untuk kelanjutan aturan tersebut. Ia pun mendukung dan menyambut baik jika PP tersebut diterapkan untuk kebaikan masyarakat.
"Maksud pemerintah pusat kan baik juga supaya anak anak sekolah terhindar dari konsumtif rokok," ujar dia.
Edy mengatakan, perlunya sosialisasi PP tersebut kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum adanya penindakan
"Untuk penindakan kan harus disosialisasikan dulu ke maayarakat tidak bisa langsung tindakan," kata dia.
Jepara: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah masih menunggu petunjuk lebih lanjut untuk pengaplikasian aturan penjualan rokok. Aturan penjualan rokok diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Aturan tersebut mengharuskan pedagang rokok tidak menjual di kawasan sekolah atau ramai anak.
Sekertaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko, menerangkan pihaknya tengah menunggu petunjuk dan arahan dari pusat. Pasalnya, PP tersebut baru diteken beberapa waktu lalu.
"Kita tunggu petunjuk lebih lanjut ini kan baru PP. Kita rapatkan dulu, tidak serta merta PP kita langsung sidak," kata Edy, Kamis, 1 Agustus 2024.
Pemkab Jepara juga masih menunggu masa berlaku PP dan mekanisme aturan turunan.
"Nanti kita siapkan. Kalau harus ada turunannya kita turunnya bagaimana," ungkap Edy.
Dirinya menyebut, Pemkab perlu koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat untuk kelanjutan aturan tersebut. Ia pun mendukung dan menyambut baik jika PP tersebut diterapkan untuk kebaikan masyarakat.
"Maksud pemerintah pusat kan baik juga supaya anak anak sekolah terhindar dari konsumtif rokok," ujar dia.
Edy mengatakan, perlunya sosialisasi PP tersebut kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum adanya penindakan
"Untuk penindakan kan harus disosialisasikan dulu ke maayarakat tidak bisa langsung tindakan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)