Malang: Polisi menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dukun palsu pengganda uang tersebut ialah seorang pria berinisial RJ (60), warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula pada awal Juni 2024. Saat itu, pelaku berkenalan dengan korban berinisial SR (57), warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, di area pesarean Mbah Suko Arum, Brongkal.
“Di hadapan korban, RJ mengaku bisa memudahkan rezeki bahkan bisa menggandakan uang Rp1 juta menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat,” kata Dicka saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Juli 2024.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya. Korban yang sedang terlilit hutang kemudian tergiur oleh janji-janji manis pelaku dan menyetujui ajakan untuk melakukan ritual penggandaan uang.
Pada pertemuan berikutnya, pelaku meminta korban menyediakan uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu dengan total Rp25 juta sebagai mahar. Pelaku kemudian memberikan sebuah tas dan koper kepada korban, dengan pesan agar tas tersebut tidak dibuka sebelum waktu yang ditentukan.
“Pelaku mengklaim bahwa tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp50 miliar,” jelasnya.
Hingga pada 13 Juni 2024, korban yang merasa penasaran kemudian membuka tas dan koper tersebut. Alangkah terkejutnya ia saat mendapati bahwa tidak ada uang seperti yang dijanjikan oleh pelaku.
“Korban lalu mendatangi Polsek Pagelaran untuk melaporkan penipuan ini,” tambahnya.
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian segera melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 13 Juni 2024.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kemampuan menggandakan uang yang diklaim itu hanyalah karangan belaka untuk memperdaya korban demi keuntungan pribadi. Di hadapan korban, pelaku yang sehari-harinya berpenampilan nyentrik dengan jenggot panjang ini mengklaim mampu melipatgandakan uang menjadi jumlah fantastis.
Saat ini, pelaku RJ telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. Ia akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang semakin beragam modusnya,” tegasnya.
Malang: Polisi menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus
menggandakan uang di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dukun palsu pengganda uang tersebut ialah seorang pria berinisial RJ (60), warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula pada awal Juni 2024. Saat itu, pelaku berkenalan dengan korban berinisial SR (57), warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, di area pesarean Mbah Suko Arum, Brongkal.
“Di hadapan korban, RJ mengaku bisa memudahkan rezeki bahkan bisa menggandakan uang Rp1 juta menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat,” kata Dicka saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Juli 2024.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya. Korban yang sedang terlilit hutang kemudian tergiur oleh janji-janji manis pelaku dan menyetujui ajakan untuk melakukan ritual penggandaan uang.
Pada pertemuan berikutnya, pelaku meminta korban menyediakan uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu dengan total Rp25 juta sebagai mahar. Pelaku kemudian memberikan sebuah tas dan koper kepada korban, dengan pesan agar tas tersebut tidak dibuka sebelum waktu yang ditentukan.
“Pelaku mengklaim bahwa tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp50 miliar,” jelasnya.
Hingga pada 13 Juni 2024, korban yang merasa penasaran kemudian membuka tas dan koper tersebut. Alangkah terkejutnya ia saat mendapati bahwa tidak ada uang seperti yang dijanjikan oleh pelaku.
“Korban lalu mendatangi Polsek Pagelaran untuk melaporkan penipuan ini,” tambahnya.
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian segera melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 13 Juni 2024.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kemampuan menggandakan uang yang diklaim itu hanyalah karangan belaka untuk memperdaya korban demi keuntungan pribadi. Di hadapan korban, pelaku yang sehari-harinya berpenampilan nyentrik dengan jenggot panjang ini mengklaim mampu melipatgandakan uang menjadi jumlah fantastis.
Saat ini, pelaku RJ telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. Ia akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang semakin beragam modusnya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)