Lapas Klas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Dokumentasi/ istimewa
Lapas Klas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Dokumentasi/ istimewa

Bukan Pelesiran, Mantan Bupati Tanah Bumbu Menghadiri Sidang di PN Banjarmasin

Deny Irwanto • 20 Februari 2024 10:19
Bandung: Kalapas Klas 1 Sukamiskin, Wachid Wibowo, menampik kabar mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, bebas berkeliaran di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ).
 
Wachid mengatakan narapidana Lapas Sukamiskin tersebut terlihat di bandara lantaran hendak menjalani persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
 
"Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin," kata Wachid dalam keterangan pers, Selasa, 20 Februari 2024.
 
Baca: KPK Buka Penyelidikan di Pemkot Semarang
 
Wachid menjelaskan diizinkannya Mardani pergi ke Banjarmasin berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonam bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm pada hari Senin, 19 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.

Dia memastikan yang bersangkutan bukan bebas berkeliaran dalam perjalanan, akan tetapi mendapatkan pengawalan ketat dari petugas lapas dan kepolisian.
 
“Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin pagi, 19 Februari 2024. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya," jelasnya.
 
Wachid menyatakan selesai persidangan di Banjarmasin, Mardani langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin dan kini sudah kembali ke selnya. "Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk bersidang," ungkapnya.
 
Mardani H Maming bin H Maming merupakan warga binaan Lspas Klas 1 Sukamiskim dalam kasus korupsi perizinan tambang. Yang bersangkutan dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp500.000.000,- subsider 4 bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan