Konferensi pers di Polres Malang, Rabu 3 April 2024. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Konferensi pers di Polres Malang, Rabu 3 April 2024. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

Abang-Adik Rampok dan Bunuh Lansia di Pakis Malang Gegara Butuh Biaya Nikah

Daviq Umar Al Faruq • 03 April 2024 13:14
Malang: Polisi menangkap dua pelaku perampokan dan pembunuhan yang beraksi di salah satu rumah warga lanjut usia (lansia) di Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Jumat malam 22 Maret 2024 lalu. Kedua pelaku ini merupakan kakak beradik.
 
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan, dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini berinisial MWHA, 29, dan MIFA, 28. Keduanya merupakan warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang rumahnya berdekatan dengan rumah korban.
 
"Motif perbuatan para tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan adalah karena para tersangka butuh uang untuk biaya menikah dan membayar utang," katanya saat konferensi pers, Rabu 3 April 2024.

Imam menerangkan, peristiwa perampokan dan pembunuhan ini terjadi pada Jumat lalu, 22 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan seorang pria bernama Sri Agus Iswanto, 60, dalam keadaan meninggal dunia dan seorang perempuan yang bernama Esther Sri Purwaningsih dalam keadaan luka-luka memar pada bagian wajahnya.
 
"Korban Agus Sri Iswanto ditemukan meninggal dunia di tempat tidurnya dengan kondisi terdapat pisau yang masih menancap di bagian belakang antara leher dan pundak. Sedangkan korban Esther Sri Purwaningsih mengalami luka-luka memar pada wajah diduga akibat dipukuli oleh pelaku," jelasnya.
 
Berdasarkan hasil olah TKP, terdapat barang-barang milik korban yang hilang dan diduga diambil oleh para pelaku tersebut. Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Malang langsung membentuk tim khusus untuk mengungkap kejadian tersebut.
 
Tim khusus ini kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan mulai dari olah TKP, memintai keterangan para saksi, serta mendalami bukti yang ditemukan di TKP maupun di sekitar TKP. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut.
 
"Selanjutnya pada Sabtu 30 Maret 2024, tim khusus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap para pelaku serta berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut," jelasnya.
 
Kepada polisi, kedua tersangka ini mengaku menjalankan aksinya saat situasi di sekitar TKP dalam keadaan sepi. Selanjutnya kedua tersangka masuk ke teras rumah korban dengan membuka pintu pagar dan masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak terkunci.
 
Setelah masuk ke dalam rumah, tersangka MIFA melihat korban Sri Agus Iswanto sedang makan. Secara spontan, tersangka MIFA langsung memukul wajah korban Sri Agus Iswanto sebanyak satu kali. 
 
Selanjutnya, tersangka MIFA mengambil pisau dapur bergagang coklat panjang berukuran sekitar 20 sentimeter yang sudah disiapkan sebelumnya dan berusaha menggorok leher korban Agus. Namun karena korban sempat melawan sehingga pisau tersebut mengenai tangan sebelah kiri korban.
 
"Kemudian langsung menikam leher bagian belakang sebelah kiri korban Sri Agus Iswanto, dan membuat pisau tersebut patah, sedangkan mata pisau menancap pada bagian belakang antara leher dan pundak dari korban," bebernya.
 
Bersamaan dengan itu, tersangka MWHA masuk ke ruang makan dan langsung memukul korban Esther Sri Purwaningsih menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali. Tersangka lalu menyeret korban ke dalam kamar serta membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak dua) kali.
 
"Setelah berhasil melumpuhkan kedua korban, kemudian tersangka mengambil dompet yang berisi uang milik korban dan satu buah HP merk OPPO milik korban Esther Sri Purwaningsih serta keluar dari TKP melalui pintu samping," ungkapnya.
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan