Tangerang: Polsek Kelapa Dua menangkap ND, 43, pelaku pembunuhan seorang wanita penjual pakaian RA, 52, di Jalan Borobudur nomor 57, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Pelaku sakit hati lantaran adanya kata umpatan dari korban.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku yang merupakan karyawan swasta datang ke toko pakaian milik korban pada Senin, 1 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan pelaku tersebut hendak melihat-lihat baju batik dan pakaian muslim yang dijual korban.
"Korban dan pelaku tidak saling kenal. Saat itu, pelaku yang sedang mengenakan sepatu diminta untuk melepasnya oleh korban, bila ingin masuk ke dalam toko. Tapi, pelaku tidak mau melepaskan sepatu dan tidak jadi membeli di toko korban. Namun, pada saat pelaku meninggalkan toko, korban mengatakan kata-kata kasar," ujarnya, Selasa, 2 April 2024.
Mendengar hal tersebut, pelaku pun naik pitam dan menanyakan maksud ucapan korban. Tak dapat keinginan dari pelaku, akhirnya terjadi cekcok hingga terajdi perkelahian antara keduanya.
"Karena pelaku merasa terdesak kemudian pelaku menuju mobilnya, lalu mengambil sebilah senjata tajam jenis samurai yang terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih sentimeter dari dalam mobil," katanya.
"Berdasarkan keterangan pelaku, samurai itu memang sudah ada di dalam mobilnya. Fungsinya untuk apa, kita masih lakukan pendalaman," sambungnya.
Stanlly menambahkan, setelah menggenggam samurai tersebut, pelaku pun mendatangi toko lalu menusukkannya ke arah perut sebelah kiri korban sebanyak satu kali. Korban yang bersimbah darah pun tersungkur di depan tokonya, sehingga menjadi perhatian warga sekitar.
"Pelaku lihat korban sudah tidak bergerak berusaha untuk melarikan diri. Walaupun diamuk massa, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobilnya," jelasnya.
"Jadi modusnya sakit hati pelaku karena dikatain kasar sehingga menusukan samurai itu ke korban. Spontan pelaku," imbuhnya.
Polisi pun bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku. Ternyata, kata Stanlly, pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota.
"Pelaku setelah melakukan tindakannya itu langsung menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung. Kemudian karena tempat kejadiannya berada di wilayah hukum Polsek Kelapa Du,a sehingga pelaku dibawa ke Polsek Kelapa Dua untuk diproses," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana Sub 351 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun.
Tangerang: Polsek Kelapa Dua menangkap ND, 43,
pelaku pembunuhan seorang wanita penjual pakaian RA, 52, di Jalan Borobudur nomor 57, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua,
Kabupaten Tangerang. Pelaku sakit hati lantaran adanya kata umpatan dari korban.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku yang merupakan karyawan swasta datang ke toko pakaian milik korban pada Senin, 1 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan pelaku tersebut hendak melihat-lihat baju batik dan pakaian muslim yang dijual korban.
"Korban dan pelaku tidak saling kenal. Saat itu, pelaku yang sedang mengenakan sepatu diminta untuk melepasnya oleh korban, bila ingin masuk ke dalam toko. Tapi, pelaku tidak mau melepaskan sepatu dan tidak jadi membeli di toko korban. Namun, pada saat pelaku meninggalkan toko, korban mengatakan kata-kata kasar," ujarnya, Selasa, 2 April 2024.
Mendengar hal tersebut, pelaku pun naik pitam dan menanyakan maksud ucapan korban. Tak dapat keinginan dari pelaku, akhirnya terjadi cekcok hingga terajdi perkelahian antara keduanya.
"Karena pelaku merasa terdesak kemudian pelaku menuju mobilnya, lalu mengambil sebilah senjata tajam jenis samurai yang terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih sentimeter dari dalam mobil," katanya.
"Berdasarkan keterangan pelaku, samurai itu memang sudah ada di dalam mobilnya. Fungsinya untuk apa, kita masih lakukan pendalaman," sambungnya.
Stanlly menambahkan, setelah menggenggam samurai tersebut, pelaku pun mendatangi toko lalu menusukkannya ke arah perut sebelah kiri korban sebanyak satu kali. Korban yang bersimbah darah pun tersungkur di depan tokonya, sehingga menjadi perhatian warga sekitar.
"Pelaku lihat korban sudah tidak bergerak berusaha untuk melarikan diri. Walaupun diamuk massa, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobilnya," jelasnya.
"Jadi modusnya sakit hati pelaku karena dikatain kasar sehingga menusukan samurai itu ke korban. Spontan pelaku," imbuhnya.
Polisi pun bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku. Ternyata, kata Stanlly, pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota.
"Pelaku setelah melakukan tindakannya itu langsung menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung. Kemudian karena tempat kejadiannya berada di wilayah hukum Polsek Kelapa Du,a sehingga pelaku dibawa ke Polsek Kelapa Dua untuk diproses," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana Sub 351 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)