Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menggelar sidang putusan terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu), Rabu 20 Maret 2024. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf berharap DKPP dapat memutuskan dengan adil.
kuasa hukum LBH Yusuf, Muhammad Haekal Ryanda mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melapor kepada Bawaslu perihal dua peristiwa dugaan pelanggaran pemilu.
DKPP kata Haekal juga telah memeriksa komisioner Bawaslu RI dalam dua laporan yang telah disidangkan dengan nomor perkara 7-PKE-DKPP/1/2024 dan 15-PKE-DKPP/I/2024. Laporan tersebut berkaitan dengan tindakan Bawaslu RI yang dinilai tidak transparan, tidak profesional, tidak netral, dan tidak akuntabel dalam proses penanganan laporan yang dianggap tidak memenuhi syarat materiil secara objektif.
Laporan pertama yakni, LBH Yusuf melaporkan kepada Bawaslu terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan salah satu dalam acara Deklarasi Nasional di Indoor Multifunction Stadium Senayan, pada 19 November 2023. Atas dugaan pelanggaran tersebut, LBH Yusuf mengadu ke Bawaslu melalui surat nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tertanggal 24 November 2023.
Kemudian pada 13 November 2023, dugaan kampanye salah satu cawapres diduga melanggar Pasal 33 Ayat (7) Huruf (a) Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu. Cawapres itu menurut Ryanda, berkampanye di tempat pendidikan dengan manyampaikan visi-misi serta membagi-bagikan barang kepada para santri. Kemudian LBH Yusuf melapor ke Bawaslu dengan surat bernomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
"Akan tetapi kedua laporan tersebut tidak diregistrasi oleh Bawaslu RI dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil. Namun, dalam surat pemberitahuan status laporan dari Bawaslu RI yang diterima pelapor, tidak disertakan penjelasan mengenai kekurangan atau alasan penolakan tersebut,” ujar Ryanda dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 20 Maret 2024.
Menurutnya, tindakan Bawaslu RI ini bertentangan dengan Pasal 95 huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengharuskan Bawaslu RI menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.
“Penolakan laporan oleh Bawaslu RI tidak berdasar dan cenderung dibuat-buat, mengingat bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022, syarat materiil mencakup waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, serta bukti. Laporan yang disampaikan telah memenuhi ketentuan tersebut dan sejalan dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ryanda.
Muhammad Akhiri, Koordinator Tim Kuasa Hukum LBH Yusuf, meminta DKPP memberi sanksi kepada Bawaslu RI. Ia menambahkan, Bawaslu RI seharusnya memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporan sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022.
Karena tidak adanya kesempatan tersebut, tindakan Bawaslu RI dianggap bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas.
“Oleh karena itu, kami meminta DKPP RI untuk memberikan sanksi tegas kepada seluruh komisioner Bawaslu RI," katanya.
Sebelumnya seluruh komisioner Bawaslu RI telah diperiksa oleh DKPP RI sebagai teradu dalam dua laporan yang telah disidangkan dengan nomor perkara 7-PKE-DKPP/1/2024 dan 15-PKE-DKPP/I/2024. Laporan tersebut berkaitan dengan tindakan Bawaslu RI yang dinilai tidak transparan, tidak profesional, tidak netral, dan tidak akuntabel dalam proses penanganan laporan yang dianggap tidak memenuhi syarat materiil secara objektif.
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menggelar sidang putusan terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu), Rabu 20 Maret 2024. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf berharap DKPP dapat memutuskan dengan adil.
kuasa hukum LBH Yusuf, Muhammad Haekal Ryanda mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melapor kepada Bawaslu perihal dua peristiwa dugaan pelanggaran pemilu.
DKPP kata Haekal juga telah memeriksa komisioner Bawaslu RI dalam dua laporan yang telah disidangkan dengan nomor perkara 7-PKE-DKPP/1/2024 dan 15-PKE-DKPP/I/2024. Laporan tersebut berkaitan dengan tindakan Bawaslu RI yang dinilai tidak transparan, tidak profesional, tidak netral, dan tidak akuntabel dalam proses penanganan laporan yang dianggap tidak memenuhi syarat materiil secara objektif.
Laporan pertama yakni, LBH Yusuf melaporkan kepada Bawaslu terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan salah satu dalam acara Deklarasi Nasional di Indoor Multifunction Stadium Senayan, pada 19 November 2023. Atas dugaan pelanggaran tersebut, LBH Yusuf mengadu ke Bawaslu melalui surat nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tertanggal 24 November 2023.
Kemudian pada 13 November 2023, dugaan kampanye salah satu cawapres diduga melanggar Pasal 33 Ayat (7) Huruf (a) Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu. Cawapres itu menurut Ryanda, berkampanye di tempat pendidikan dengan manyampaikan visi-misi serta membagi-bagikan barang kepada para santri. Kemudian LBH Yusuf melapor ke Bawaslu dengan surat bernomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
"Akan tetapi kedua laporan tersebut tidak diregistrasi oleh Bawaslu RI dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil. Namun, dalam surat pemberitahuan status laporan dari Bawaslu RI yang diterima pelapor, tidak disertakan penjelasan mengenai kekurangan atau alasan penolakan tersebut,” ujar Ryanda dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 20 Maret 2024.
Menurutnya, tindakan Bawaslu RI ini bertentangan dengan Pasal 95 huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengharuskan Bawaslu RI menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.
“Penolakan laporan oleh Bawaslu RI tidak berdasar dan cenderung dibuat-buat, mengingat bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022, syarat materiil mencakup waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, serta bukti. Laporan yang disampaikan telah memenuhi ketentuan tersebut dan sejalan dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ryanda.
Muhammad Akhiri, Koordinator Tim Kuasa Hukum LBH Yusuf, meminta DKPP memberi sanksi kepada Bawaslu RI. Ia menambahkan, Bawaslu RI seharusnya memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporan sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022.
Karena tidak adanya kesempatan tersebut, tindakan Bawaslu RI dianggap bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas.
“Oleh karena itu, kami meminta DKPP RI untuk memberikan sanksi tegas kepada seluruh komisioner Bawaslu RI," katanya.
Sebelumnya seluruh komisioner Bawaslu RI telah diperiksa oleh DKPP RI sebagai teradu dalam dua laporan yang telah disidangkan dengan nomor perkara 7-PKE-DKPP/1/2024 dan 15-PKE-DKPP/I/2024. Laporan tersebut berkaitan dengan tindakan Bawaslu RI yang dinilai tidak transparan, tidak profesional, tidak netral, dan tidak akuntabel dalam proses penanganan laporan yang dianggap tidak memenuhi syarat materiil secara objektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)