Yogyakarta: Pemerintah daerah tidak boleh semena-mena membatalkan secara sepihak izin kampanye pasangan calon capres-cawapres, terlebih jika izin sebelumnya sudah diberikan. Jika ada pemda melakukan itu, maka sama saja menghalangi tahapan pemilu dan melanggar perintah konstitusi.
“Jika pemda tidak memberikan izin untuk kegiatan yang terkait dengan proses pemilu, maka bisa kita gugat pemda karena menghalang-halangi pemilu dan melanggar perintah konstitusi,” ujar pakar hukum tata negara, Ni’matul Huda, Selasa 2 Januari 2024.
Ni’matul berpendapat, jika KPU dan Bawaslu tidak bertindak atas persoalan pencabutan izin kampanye yang sudah disetujui, maka sama saja dengan melakukan pembiaran dan berkhianat terhadap mandat rakyat sebagai penyelenggara pemilu.
“Itu berarti menjadi bagian dari tindakan pelecehan terhadap daulat rakyat dan konstitusi,” tegas Ni’matul.
Baca: Acara 'Desak Anies' di Sumbar Terpaksa Pindah Lokasi, Anies: Ini Perjuangan
Menurut Ni’matul yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), KPU melalui KPUD seharusnya sudah berkomunikasi dengan pemda untuk ikut menyukseskan pemilu melalui tahapan-tahapan yang sudah disusun.
“Sehingga kalau ada pemda yang tidak kooperatif, berarti kepala daerahnya menghalang-halangi kegiatan tahapan pemilu, yakni kampanye,” ujar dia.
Dijelaskannya, KPUD adalah struktur terbawah dari KPU-RI yang tugas, kewajiban, dan wewenangnya secara garis besar menyiapkan dan menyelenggarakan semua hal tekait pemilu.
“(Kalau) Pemda tidak ada garis komando dengan KPU. Dia garisnya ke atas, ke Kemendagri atas nama Presiden. Jadi, pemda sifatnya membantu mensukseskan pelaksanaan prosesi semua tahapan pemilu,” tegas dia.
Yogyakarta: Pemerintah daerah tidak boleh semena-mena membatalkan secara sepihak izin
kampanye pasangan calon capres-cawapres, terlebih jika izin sebelumnya sudah diberikan. Jika ada pemda melakukan itu, maka sama saja menghalangi tahapan
pemilu dan melanggar perintah konstitusi.
“Jika pemda tidak memberikan izin untuk kegiatan yang terkait dengan proses pemilu, maka bisa kita gugat pemda karena menghalang-halangi pemilu dan melanggar perintah konstitusi,” ujar pakar hukum tata negara, Ni’matul Huda, Selasa 2 Januari 2024.
Ni’matul berpendapat, jika KPU dan Bawaslu tidak bertindak atas persoalan pencabutan izin kampanye yang sudah disetujui, maka sama saja dengan melakukan pembiaran dan berkhianat terhadap mandat rakyat sebagai penyelenggara pemilu.
“Itu berarti menjadi bagian dari tindakan pelecehan terhadap daulat rakyat dan konstitusi,” tegas Ni’matul.
Baca:
Acara 'Desak Anies' di Sumbar Terpaksa Pindah Lokasi, Anies: Ini Perjuangan
Menurut Ni’matul yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), KPU melalui KPUD seharusnya sudah berkomunikasi dengan pemda untuk ikut menyukseskan pemilu melalui tahapan-tahapan yang sudah disusun.
“Sehingga kalau ada pemda yang tidak kooperatif, berarti kepala daerahnya menghalang-halangi kegiatan tahapan pemilu, yakni kampanye,” ujar dia.
Dijelaskannya, KPUD adalah struktur terbawah dari KPU-RI yang tugas, kewajiban, dan wewenangnya secara garis besar menyiapkan dan menyelenggarakan semua hal tekait pemilu.
“(Kalau) Pemda tidak ada garis komando dengan KPU. Dia garisnya ke atas, ke Kemendagri atas nama Presiden. Jadi, pemda sifatnya membantu mensukseskan pelaksanaan prosesi semua tahapan pemilu,” tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)