Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Hak Angket Diharapkan Tak Buat Penanganan Kecurangan Pemilu Berlarut

Whisnu Mardiansyah • 22 Februari 2024 21:32
Jakarta: Wacana pengajuan hak angket DPR kecurangan pemilu mencuat menyikapi hasil Pilpres 2024. Namun, pengajuan hak angket ini dnilai membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan dikhawatirkan terjadinya kevakuman kekuasaan.
 
"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan pilpres berlarut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya bebentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," kata Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta. Kamis, 22 Februari 2024.
 
Menurut Yusril, pengajuan hak angket dikhawatirkan bukan saja untuk mengungkap kecurangan pemilu, tetapi juga sebagai awal untuk memakzulkan Presiden.

"Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan berakhir dengan pernyataan pendapat DPR bahwa presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45," jelasnya. 
 
Pun kata Yusril, pernyataan pendapat yang diberikan DPR harus diputus oleh MK. Kalau MK setuju dengan DPR, maka DPR harus menyampaikan permintaan pemakzulan kepada MPR. Sampai situ prosesnya belum selesai. Tergantung pada MPR apakah mau mengabulkan permintaan DPR atau tidak. 
 
"Proses ini akan berlangsung berbulan-bulan lamanya, dan saya yakin akan melampaui tanggal 20 Oktober 2024 saat jabatan Jokowi berakhir. Kalau 20 Oktober 2024 itu presiden baru belum dilantik, maka negara ini berada dalam vakum kekuasaan yang membahayakan. Apakah mereka mau melakukan hal seperti itu? Saya kira negara harus diselamatkan," kata Yusril.
 
Ia menyatakan ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan umum (Pemilu) harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Keberadaan hak angket memang diatur dalam pasal 20A ayat (2) UUD 1945.
 
Aturan itu mengatur fungsi DPR dalam urusan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum. Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR dan DPD.
 
"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak. Karena UUD 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil Pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril.
 
Selain itu, pasal 24C UUD NRI 1945 menyatakan salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan