Malang: Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang telah menyentuh angka 64 persen jelang akhir triwulan ketiga tahun ini. Hingga 13 September 2019, jumlah pendapatan yang telah diterima mencapai Rp317 Miliar.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan target PAD tahun ini yakni sebesar Rp501 Miliar. Dia optimis target tersebut dapat terpenuhi saat tutup tahun nanti.
"Kami terus berupaya maksimal. Insya Allah sebelum akhir tahun sudah tercapai. Syukur jika bisa melampaui," kata Ade di Malang, Selasa, 17 September 2019.
Ade mengaku selama lima tahun terakhir, pihaknya selalu dapat memenuhi target dengan catatan memuaskan. Bahkan capaian diakuinya selalu melampaui target dengan nilai progresif.
"Kami juga mengingatkan kepada Wajib Pajak (WP), khususnya yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assesment supaya tertib dalam melaporkan omsetnya untuk pembayaran pajak daerah," ungkap Ade.
Menurut ketentuan, mulai tanggal 1 sampai 10 setiap bulannya, WP harus melaporkan omset bulan sebelumnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya.
Bila melewati ketentuan tersebut, WP akan dikenai denda sebesar 25 persen dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2 persen sebulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program 'pemutihan' Sunset Policy IV. Sebab pelaksanaan program tersebut hanya sampai 17 November 2019 mendatang.
"Bagi warga Kota Malang yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy berjalan selama dua bulan ke depan," kata Sutiaji.
Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para Wajib Pajak (WP) PBB Perkotaan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak periode 1990-an hingga kurun waktu 2018.
Sebab, realita yang ada di lapangan membuktikan banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak periode 1990-an dan kesulitan membayar denda sebesar 2 persen per bulan.
"Semoga dalam penerapannya tepat sasaran dan kedepannya semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," pungkas Sutiaji.
Tercatat sejauh ini sudah ada 1.529 WP yang memanfaatkan program Suncet Policy dengan realisasi pembayaran PBB Perkotaan mencapai Rp 1.061.893.391.
Malang: Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang telah menyentuh angka 64 persen jelang akhir triwulan ketiga tahun ini. Hingga 13 September 2019, jumlah pendapatan yang telah diterima mencapai Rp317 Miliar.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan target PAD tahun ini yakni sebesar Rp501 Miliar. Dia optimis target tersebut dapat terpenuhi saat tutup tahun nanti.
"Kami terus berupaya maksimal. Insya Allah sebelum akhir tahun sudah tercapai. Syukur jika bisa melampaui," kata Ade di Malang, Selasa, 17 September 2019.
Ade mengaku selama lima tahun terakhir, pihaknya selalu dapat memenuhi target dengan catatan memuaskan. Bahkan capaian diakuinya selalu melampaui target dengan nilai progresif.
"Kami juga mengingatkan kepada Wajib Pajak (WP), khususnya yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assesment supaya tertib dalam melaporkan omsetnya untuk pembayaran pajak daerah," ungkap Ade.
Menurut ketentuan, mulai tanggal 1 sampai 10 setiap bulannya, WP harus melaporkan omset bulan sebelumnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya.
Bila melewati ketentuan tersebut, WP akan dikenai denda sebesar 25 persen dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2 persen sebulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program 'pemutihan' Sunset Policy IV. Sebab pelaksanaan program tersebut hanya sampai 17 November 2019 mendatang.
"Bagi warga Kota Malang yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy berjalan selama dua bulan ke depan," kata Sutiaji.
Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para Wajib Pajak (WP) PBB Perkotaan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak periode 1990-an hingga kurun waktu 2018.
Sebab, realita yang ada di lapangan membuktikan banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak periode 1990-an dan kesulitan membayar denda sebesar 2 persen per bulan.
"Semoga dalam penerapannya tepat sasaran dan kedepannya semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," pungkas Sutiaji.
Tercatat sejauh ini sudah ada 1.529 WP yang memanfaatkan program Suncet Policy dengan realisasi pembayaran PBB Perkotaan mencapai Rp 1.061.893.391.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)