Malang: PT Lotte Grosir Indonesia mempermasalahkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang nomor 3 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Pasalnya dalam Perda tersebut pasal 10 ayat 2 huruf a disebutkan bahwa pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern harus penanaman modal dalam negeri.
Perwakilan PT Lotte Grosir Indonesia, Punto Wijoyo, mengatakan pihaknya yang merupakan perusahaan berbasis Penanaman Modal Asing (PMA) berencana mendirikan gerai Lotte Grosir di kawasan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Namun perizinan gerai tersebut terhambat karena adanya Perda 3/2012.
"Sebelumnya perizinan 31 toko kami yang berstatus PMA di daerah lain berjalan lancar. Hanya di Kabupaten Malang ini kami menemukan kendala," kata Punto kepada Medcom.id, Selasa, 19 November 2019.
Punto menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan sekitar 80 persen tahapan perizinan yang diminta. Namun tahapan perizinan yang tersisa 20 persen terhenti karena terhalang Perda 3/2012.
Akibatnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Malang tidak bisa memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan atau Hinder Ordonnantie (HO) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
"Padahal tujuan kami membuka gerai di Malang ini untuk menyerap tenaga kerja dan membantu usaha mikro kecil menengah (UMKM). Karena kami bakal mempekerjakan 200-300 karyawan dan menggandeng produk UMKM nantinya," jelas Punto.
Padahal Punto mengaku Presiden Joko Widodo sendiri tengah membuka keran seluas-luasnya untuk investor asing menanamkan modal di Indonesia. Hal itu juga ditegaskan dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
"Oleh karena itu kami berkirim surat ke Presiden terkait kendala ini. Karena Presiden memang berulangkali menggaungkan masalah percepatan investor asing masuk di Indonesia ini," ungkapnya.
Sementara Kepala DPM-PTSP Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, mengatakan telah menerima pengajuan perizinan PT Lotte Grosir Indonesia dan pengajuan tersebut telah dibahas secara internal. Namun, karena Lotte merupakan perusahaan berbasis PMA, maka perizinan pembangunan gerai di Malang tidak diberikan.
"Di Perda kami itu menyebutkan untuk grosir dan perkulakan itu penanaman modal dalam negeri. Itu sudah kita sampaikan juga ke PT Lotte di bulan Maret. PMA kalau bukan grosir bisa. Persoalannya itu di Perda, bukannya kita menghambat," kata Subur.
Subur mengaku sudah melaporkan permasalahan ini ke Bupati Malang, M Sanusi. Bahkan pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Kami sudah konsultasi ke BKPM, jawabannya apabila Perda menyatakan sepertu itu ya jangan dilaksanakan. Permasalahan ini sudah diketahui pemerintah pusat. Jadi kami tidak menentukan kebijakan sendiri," pungkas Subur.
Malang: PT Lotte Grosir Indonesia mempermasalahkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang nomor 3 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Pasalnya dalam Perda tersebut pasal 10 ayat 2 huruf a disebutkan bahwa pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern harus penanaman modal dalam negeri.
Perwakilan PT Lotte Grosir Indonesia, Punto Wijoyo, mengatakan pihaknya yang merupakan perusahaan berbasis Penanaman Modal Asing (PMA) berencana mendirikan gerai Lotte Grosir di kawasan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Namun perizinan gerai tersebut terhambat karena adanya Perda 3/2012.
"Sebelumnya perizinan 31 toko kami yang berstatus PMA di daerah lain berjalan lancar. Hanya di Kabupaten Malang ini kami menemukan kendala," kata Punto kepada Medcom.id, Selasa, 19 November 2019.
Punto menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan sekitar 80 persen tahapan perizinan yang diminta. Namun tahapan perizinan yang tersisa 20 persen terhenti karena terhalang Perda 3/2012.
Akibatnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Malang tidak bisa memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan atau Hinder Ordonnantie (HO) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
"Padahal tujuan kami membuka gerai di Malang ini untuk menyerap tenaga kerja dan membantu usaha mikro kecil menengah (UMKM). Karena kami bakal mempekerjakan 200-300 karyawan dan menggandeng produk UMKM nantinya," jelas Punto.
Padahal Punto mengaku Presiden Joko Widodo sendiri tengah membuka keran seluas-luasnya untuk investor asing menanamkan modal di Indonesia. Hal itu juga ditegaskan dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
"Oleh karena itu kami berkirim surat ke Presiden terkait kendala ini. Karena Presiden memang berulangkali menggaungkan masalah percepatan investor asing masuk di Indonesia ini," ungkapnya.
Sementara Kepala DPM-PTSP Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, mengatakan telah menerima pengajuan perizinan PT Lotte Grosir Indonesia dan pengajuan tersebut telah dibahas secara internal. Namun, karena Lotte merupakan perusahaan berbasis PMA, maka perizinan pembangunan gerai di Malang tidak diberikan.
"Di Perda kami itu menyebutkan untuk grosir dan perkulakan itu penanaman modal dalam negeri. Itu sudah kita sampaikan juga ke PT Lotte di bulan Maret. PMA kalau bukan grosir bisa. Persoalannya itu di Perda, bukannya kita menghambat," kata Subur.
Subur mengaku sudah melaporkan permasalahan ini ke Bupati Malang, M Sanusi. Bahkan pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Kami sudah konsultasi ke BKPM, jawabannya apabila Perda menyatakan sepertu itu ya jangan dilaksanakan. Permasalahan ini sudah diketahui pemerintah pusat. Jadi kami tidak menentukan kebijakan sendiri," pungkas Subur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)