Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memanggil perusahaan-perusahaan yang diduga membuang limbah ke Sungai Bengawan Solo. Pemerintah memberi tenggat 12 bulan kepada perusahaan untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah.
"Selama kurun waktu itu aktivitas pembuangan limbah harus dihentikan. Jika masih melanggar, saya minta aparat penegak hukum untuk turun tangan," kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 3 Desember 2019.
Ganjar menjelaskan ada 15 perusahaan besar, sejumlah Usaha kecil menengah (UKM), dan peternak yang dipanggil Pemerintah Provinsi. Ganjar meminta pihak tersebut tidak membuang limbah ke sungai terpanjang di Pulau Jawa tersebut.
Namun pertemuan antara Pemerintah Provinsi dengan perusahaan-perusahaan itu berlangsung tertutup. "Semua bersepakat tidak akan mencemari. 12 bulan waktu kita berikan kepada mereka untuk tidak membuang limbah dan memperbaiki sistem. Dalam hal kurang waktu, izin khusus ke pemerintah berwenang. Akan saya pantau," jelas Ganjar.
Ganjar menegaskan apabila masih ada yang membandel tetap membuang limbah ke Bengawan Solo, pihaknya mengancam akan memperkarakan perusahaan-perusahaan itu ke ranah hukum.
"Kalau selama setahun tidak ada perbaikan pengelolaan limbah dan tetap membuang ke sungai, maka silahkan aparat penegak hukum bertindak," pungkas Ganjar.
Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memanggil perusahaan-perusahaan yang diduga membuang limbah ke Sungai Bengawan Solo. Pemerintah memberi tenggat 12 bulan kepada perusahaan untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah.
"Selama kurun waktu itu aktivitas pembuangan limbah harus dihentikan. Jika masih melanggar, saya minta aparat penegak hukum untuk turun tangan," kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 3 Desember 2019.
Ganjar menjelaskan ada 15 perusahaan besar, sejumlah Usaha kecil menengah (UKM), dan peternak yang dipanggil Pemerintah Provinsi. Ganjar meminta pihak tersebut tidak membuang limbah ke sungai terpanjang di Pulau Jawa tersebut.
Namun pertemuan antara Pemerintah Provinsi dengan perusahaan-perusahaan itu berlangsung tertutup. "Semua bersepakat tidak akan mencemari. 12 bulan waktu kita berikan kepada mereka untuk tidak membuang limbah dan memperbaiki sistem. Dalam hal kurang waktu, izin khusus ke pemerintah berwenang. Akan saya pantau," jelas Ganjar.
Ganjar menegaskan apabila masih ada yang membandel tetap membuang limbah ke Bengawan Solo, pihaknya mengancam akan memperkarakan perusahaan-perusahaan itu ke ranah hukum.
"Kalau selama setahun tidak ada perbaikan pengelolaan limbah dan tetap membuang ke sungai, maka silahkan aparat penegak hukum bertindak," pungkas Ganjar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)