"Jadi wilayah Register 45 itu diakui jadi milik Mekar Jaya Abadi," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada Medcom.id, Kamis, 18 Juli 2019.
Pandra menuturkan mulanya lahan di lokasi itu tengah dibajak oleh masyarakat Mesuji Raya, Desa Pematang Panggang, Mesuji, Lampung. Kegiatan membajak lahan itu kemudian diketahui oleh warga Mekar Jaya Abadi, yang mengklaim lahan di wilayah Register 45.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Begitu dilihat langsung bunyikan kentongan. Warga mendekati operator (pembajak lahan) menanyakan siapa yang menyuruh mengelola lahan dan mesin bajaknya disita," jelasnya.
Dia melanjutkan, pembajak yang disita mesinya kembali ke Desa Pematang Pangang dan melaporkan kejadian penyitaan alat bajak oleh Mekar Abadi Jaya. Setelah melapor, pembajak kembali ke area Register 45 dengan membawa massa.
\
Baca: Polri: Jumlah Korban Meninggal Bentrok Mesuji Tiga Orang
"Nah kemudian terjadi cekcok di lokasi penyitaan mesin bajak itu. Saat massa datang ada yang membawa senjata tajam,"urainya.
Pandra menerangkan dari cekcok itu menimbulkan pertikaian. Walhasil sebanyak tiga orang tewas dan 10 lainnya mengalami luka ringan dan luka berat.
"Pascakejadian Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo meninjau lokasi dengan Forkompimda Mesuji," ucapnya.
Peninajauan dilakukan untuk mencegah adanya aksi balas dendam. Kemudian, Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto turut meninjau pada Rabu malam dan segera berkoordinasi dengan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli.
"Karena bentrok yang terjadi juga melibatkan warga Mesuji Ogan Komering Ilir. Dari hasil koordinasi, diperintahkan untuk saling menjaga warga agar tidak terjadi aksi balas dendam," katanya.
Pihaknya juga menggandeng para tokoh berpengaruh di dua kelompok tersebut, untuk menenangkan warga. Pandra memastikan, kondisi Mesuji kini kondusif.