Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggelar penertiban di sejumlah lokasi dilarang parkir, Rabu 31 Juli 2019. (Foto: Humas Pemkot Malang)
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggelar penertiban di sejumlah lokasi dilarang parkir, Rabu 31 Juli 2019. (Foto: Humas Pemkot Malang)

Tim Srikandi Dishub Tertibkan Pelanggaran Parkir di Malang

Daviq Umar Al Faruq • 31 Juli 2019 20:12
Malang: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggelar penertiban di sejumlah lokasi dilarang parkir, Rabu, 31 Juli 2019. Salah satunya adalah di kawasan Jalan Trunojoyo Malang. Kegiatan ini untuk menindaklanjuti masuknya beberapa pengaduan dari masyarakat.
 
Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan kegiatan penertiban ini telah dilaksanakan sejak Senin 29 Juli 2019 kemarin. Beberapa tim Srikandi Dishub turut diturunkan untuk membantu penertiban di kawasan-kawasan yang tidak diperbolehkan untuk parkir.
 
"Kita turunkan tim srikandi Dishub agar lebih humanis dan membuat efek jera dari pengemudi karena akan lebih malu bila ditegur oleh wanita daripada pria," kata Handi saat dikonfirmasi.

Handi mengatakan langkah tersebut akan dilanjutkan apabila efektif sebagai upaya preventif dan pendekatan humanis. Namun bila masih tetap ada pelanggaran, pihaknya akan melaksanakan tindakan represif dengan penggembokan atau pengempesan ban serta operasi gabungan dengan Satlantas Polres Malang Kota untuk menilang para pelaku yang parkir sembarangan.
 
Sementara Wali Kota Malang, Sutiaji memberikan apresiasi positif atas terlaksananya penertiban tersebut. Dia menambahkan langkah Dishub Kota Malang juga akan terus diberikan demi lancarnya pelayanan bagi masyarakat. 
 
"Kedepan, saya berharap masyarakat juga semakin sadar akan tertib berlalu lintas; tidak lagi melanggar rambu-rambu yang telah ditetapkan karena kesemuanya itu juga demi kenyamanan kita semua di Kota Malang," ungkap Sutiaji.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan