medcom.id, Jakarta: Warga Negara Indonesia (WNI) penganut aliran kepercayaan yang belum diakui Pemerintah RI boleh mengosongkan kolom keterangan agama di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Itu kepercayaan, sementara kosong, sedang dinegosiasikan. Kami akan segera bertemu Menteri Agama untuk membahas ini. Pemerintah tidak ingin ikut campur pada WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/6/2014).
Dengan demikian, WNI pemeluk aliran kepercayaan macam Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Malim, boleh mengoreksi kolom keterangan agama dalam KTP mereka yang kini disebut sebagai penganut salah satu dari enam agama resmi.
Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui Pemerintah. Sehingga, untuk mengisi kolom agama dengan keyakinan memerlukan waktu untuk melakukan perubahan atas UU tersebut.
"Dalam Undang-undang jelas ada enam agama yang boleh dicantumkan dalam e-KTP, sehingga kalau ingin ditambah akan memerlukan waktu untuk mengubahnya. Tapi kalau mereka mau mengkosongkan kolom itu, ya tidak masalah," kata Tjahjo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Irman, mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan kelompok agama mengenai kolom keyakinan tersebut.
"Kami sudah pernah membahasnya dengan MUI dan NU serta diundang oleh Wantimpres. Memang ada perdebatan yang di satu pihak mengatakan semua boleh dicantumkan, tetapi sebagian besar menyatakan Negara berhak melakukan pembatasan agama yang bisa didaftarkan. Sehingga, kesepakatannya adalah dalam kolom agama di KTP hanya untuk agama yang sudah diakui," kata Irman.
medcom.id, Jakarta: Warga Negara Indonesia (WNI) penganut aliran kepercayaan yang belum diakui Pemerintah RI boleh mengosongkan kolom keterangan agama di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Itu kepercayaan, sementara kosong, sedang dinegosiasikan. Kami akan segera bertemu Menteri Agama untuk membahas ini. Pemerintah tidak ingin ikut campur pada WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/6/2014).
Dengan demikian, WNI pemeluk aliran kepercayaan macam Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Malim, boleh mengoreksi kolom keterangan agama dalam KTP mereka yang kini disebut sebagai penganut salah satu dari enam agama resmi.
Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui Pemerintah. Sehingga, untuk mengisi kolom agama dengan keyakinan memerlukan waktu untuk melakukan perubahan atas UU tersebut.
"Dalam Undang-undang jelas ada enam agama yang boleh dicantumkan dalam e-KTP, sehingga kalau ingin ditambah akan memerlukan waktu untuk mengubahnya. Tapi kalau mereka mau mengkosongkan kolom itu, ya tidak masalah," kata Tjahjo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Irman, mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan kelompok agama mengenai kolom keyakinan tersebut.
"Kami sudah pernah membahasnya dengan MUI dan NU serta diundang oleh Wantimpres. Memang ada perdebatan yang di satu pihak mengatakan semua boleh dicantumkan, tetapi sebagian besar menyatakan Negara berhak melakukan pembatasan agama yang bisa didaftarkan. Sehingga, kesepakatannya adalah dalam kolom agama di KTP hanya untuk agama yang sudah diakui," kata Irman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)