medcom.id, Sidoarjo: Panitia Khusus (Pansus) Lumpur DPRD Sidoarjo berharap Presiden Joko Widodo merevisi peraturan presiden (Perpres) tentang penanganan ganti rugi korban lumpur Lapindo.
Revisi Perpres perlu dilakukan agar ada kepastian pembayaran sisa ganti rugi warga korban Lapindo di dalam peta area terdampak. Sebab PT Minarak Lapindo Jaya sudah menyatakan tidak memiliki dana untuk membayar sisa ganti rugi warga ini.
Presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono, mengutarakan bahwa pembayaran ganti rugi diambil alih pemerintah. Namun, janji SBY itu belum terealisasi.
Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, Mahmud, mengatakan, tindakan konkret yang perlu dilakukan saat ini adalah perlunya perpres baru agar ada kepastian pembayaran ganti rugi dengan cara ambil alih pemerintah. "Jadi apabila perpres yang lama tidak direvisi, ganti rugi korban lumpur dalam peta area terdampak ini tidak akan jelas," kata Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, Mahmud, Selasa (2/12/2014).
Menurut Mahmud, revisi perpres bisa menjadi payung hukum bagi warga korban lumpur yang menanti kepastian. Pasalnya, pelunasan ganti rugi terkatung-katung karena anggarannya belum dimasukkan ke dalam APBN Perubahan 2015.
Jika Presiden Jokowi setuju ganti rugi korban Lapindo ditalangi APBN, kata Mahmud, warga warga tidak akan mengganggu kerja BPLS. Menurut Mahmud, dia bersama anggota Pansus Lumpur akan berupaya menemui menteri pekerjaan umum yang juga ketua dewan pengarah BPLS. (HS)
medcom.id, Sidoarjo: Panitia Khusus (Pansus) Lumpur DPRD Sidoarjo berharap Presiden Joko Widodo merevisi peraturan presiden (Perpres) tentang penanganan ganti rugi korban lumpur Lapindo.
Revisi Perpres perlu dilakukan agar ada kepastian pembayaran sisa ganti rugi warga korban Lapindo di dalam peta area terdampak. Sebab PT Minarak Lapindo Jaya sudah menyatakan tidak memiliki dana untuk membayar sisa ganti rugi warga ini.
Presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono, mengutarakan bahwa pembayaran ganti rugi diambil alih pemerintah. Namun, janji SBY itu belum terealisasi.
Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, Mahmud, mengatakan, tindakan konkret yang perlu dilakukan saat ini adalah perlunya perpres baru agar ada kepastian pembayaran ganti rugi dengan cara ambil alih pemerintah. "Jadi apabila perpres yang lama tidak direvisi, ganti rugi korban lumpur dalam peta area terdampak ini tidak akan jelas," kata Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, Mahmud, Selasa (2/12/2014).
Menurut Mahmud, revisi perpres bisa menjadi payung hukum bagi warga korban lumpur yang menanti kepastian. Pasalnya, pelunasan ganti rugi terkatung-katung karena anggarannya belum dimasukkan ke dalam APBN Perubahan 2015.
Jika Presiden Jokowi setuju ganti rugi korban Lapindo ditalangi APBN, kata Mahmud, warga warga tidak akan mengganggu kerja BPLS. Menurut Mahmud, dia bersama anggota Pansus Lumpur akan berupaya menemui menteri pekerjaan umum yang juga ketua dewan pengarah BPLS. (HS)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)