medcom.id, Bandung: Mantan Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturahman, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia diduga terlibat dalam kasus penyebaran video porno mirip tokoh mantan Wakil Ketua DPRD Jabar, Rudi Harsa Tanaya.
Hal itu terungkap dalam persidangan tertutup kasus penyebaran video porno di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (17/9/2014). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhidayat menyebutkan, sidang digelar tertutup lantaran berbau pornografi.
"Sidangnya tertutup jadi tidak boleh diliput. Karfat ini di sidang hari ini dengan agenda dakwaan. Dia dijerat dengan dakwaan primer pasal 29 ayat 1 Undang Undang Pornografi dan dakwaan subsider pasal 29 ayat 2 Undang Undang Pornografi," kata Nurhidayat.
Sebelumnya, jaksa Nurhidayat mengatakan selain kurungan juga pasal tersebut memuat denda, dengan ancaman denda yang dikenakan minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.
Menurutnya, berdasarkan berkas perkara dan termuat dalam dakwaan, petunjuk dan alat bukti mengarah pada dugaan bahwa tersangka merupakan orang yang membiayai, menyuruh, dan menyebarkan video porno tersebut.
medcom.id, Bandung: Mantan Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturahman, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia diduga terlibat dalam kasus penyebaran video porno mirip tokoh mantan Wakil Ketua DPRD Jabar, Rudi Harsa Tanaya.
Hal itu terungkap dalam persidangan tertutup kasus penyebaran video porno di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (17/9/2014). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhidayat menyebutkan, sidang digelar tertutup lantaran berbau pornografi.
"Sidangnya tertutup jadi tidak boleh diliput. Karfat ini di sidang hari ini dengan agenda dakwaan. Dia dijerat dengan dakwaan primer pasal 29 ayat 1 Undang Undang Pornografi dan dakwaan subsider pasal 29 ayat 2 Undang Undang Pornografi," kata Nurhidayat.
Sebelumnya, jaksa Nurhidayat mengatakan selain kurungan juga pasal tersebut memuat denda, dengan ancaman denda yang dikenakan minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.
Menurutnya, berdasarkan berkas perkara dan termuat dalam dakwaan, petunjuk dan alat bukti mengarah pada dugaan bahwa tersangka merupakan orang yang membiayai, menyuruh, dan menyebarkan video porno tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)