medcom.id, Pontianak: Sebanyak tujuh kukang diselamatkan dari Resort Camar Bulan, Desa Temajok, Kecamatan Paloh, Sambas, Kalimantan Barat. Kondisi kukang tidak terawat saat diselamatkan Tim Gugus Tugas Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar.
"Saat tim melakukan penyelamatan, dari 10 kukang yang ada di homestay, tiga diantaranya mati dan tujuh yang masih hidup dengan kondisi tidak dirawat," kata Ketua Tim Gugus TSL BKSDA Kalbar Taufikurohman, Jumat, 14 April 2017.
Menurut Taufikurohman, penyelamatan kukang itu bermula dari informasi warga setempat. Tim selanjutnya menuju lokasi.
Perjalanan menuju lokasi tidaklah mudah. Tim harus menempuh sekitar 10 jam perjalanan dengan dua kali penyeberangan. Tempat peristirahatan ini belakangan dikenal dengan ikon rumah terbalik yang diklaim sebagai konsep pertama di Kalimantan Barat.
Kepada petugas, pemilik mengaku membeli kukang dari seseorang. Setelah dibeli, lanjut Taufikurohman, kukang tidak dipelihara di kandang.
Mereka menempati area terbuka yang ditumbuhi dua pohon di area wisata rumah tebalik. Lokasinya bersebelahan dengan genset yang menyala 24 jam. Sebagai makanan, kukang-kukang tersebut hanya mendapatkan pisang.
Taufikurohman menduga, kukang-kukang tersebut stres sehingga tidak mau makan. Pihaknya segera melakukan penyelidikan terkait dokumen pemeliharaan satwa yang dilindungi sekaligus operasional tempat wisata.
Saat ini, tujuh kukang yang berhasil diselamatkan berada di kandang transit BKSDA Kalbar di Pontianak. Selanjutnya, tujuh kukang tersebut akan dibawa ke Yayasan Indonesia Animal Rescue (IAR) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, untuk mendapatkan perawatan sebelum dilepas ke hutan.
Kukang (Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata nokturnal (aktif malam hari). Satwa ini dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya ALam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Penngawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Kukang memiliki peran penting di habitat sebagai penyeimbang ekosistem alam. Kukang membantu penyerbukan dan penyebaran tumbuhan di alam serta mengendalikan hama serangga yang berpotensi menyerang tanaman produktif masyarakat atau tumbuhan hutan.
medcom.id, Pontianak: Sebanyak tujuh kukang diselamatkan dari Resort Camar Bulan, Desa Temajok, Kecamatan Paloh, Sambas, Kalimantan Barat. Kondisi kukang tidak terawat saat diselamatkan Tim Gugus Tugas Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar.
"Saat tim melakukan penyelamatan, dari 10 kukang yang ada di
homestay, tiga diantaranya mati dan tujuh yang masih hidup dengan kondisi tidak dirawat," kata Ketua Tim Gugus TSL BKSDA Kalbar Taufikurohman, Jumat, 14 April 2017.
Menurut Taufikurohman, penyelamatan kukang itu bermula dari informasi warga setempat. Tim selanjutnya menuju lokasi.
Perjalanan menuju lokasi tidaklah mudah. Tim harus menempuh sekitar 10 jam perjalanan dengan dua kali penyeberangan. Tempat peristirahatan ini belakangan dikenal dengan ikon rumah terbalik yang diklaim sebagai konsep pertama di Kalimantan Barat.
Kepada petugas, pemilik mengaku membeli kukang dari seseorang. Setelah dibeli, lanjut Taufikurohman, kukang tidak dipelihara di kandang.
Mereka menempati area terbuka yang ditumbuhi dua pohon di area wisata rumah tebalik. Lokasinya bersebelahan dengan genset yang menyala 24 jam. Sebagai makanan, kukang-kukang tersebut hanya mendapatkan pisang.
Taufikurohman menduga, kukang-kukang tersebut stres sehingga tidak mau makan. Pihaknya segera melakukan penyelidikan terkait dokumen pemeliharaan satwa yang dilindungi sekaligus operasional tempat wisata.
Saat ini, tujuh kukang yang berhasil diselamatkan berada di kandang transit BKSDA Kalbar di Pontianak. Selanjutnya, tujuh kukang tersebut akan dibawa ke Yayasan Indonesia Animal Rescue (IAR) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, untuk mendapatkan perawatan sebelum dilepas ke hutan.
Kukang
(Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata
nokturnal (aktif malam hari). Satwa ini dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya ALam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Penngawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Kukang memiliki peran penting di habitat sebagai penyeimbang ekosistem alam. Kukang membantu penyerbukan dan penyebaran tumbuhan di alam serta mengendalikan hama serangga yang berpotensi menyerang tanaman produktif masyarakat atau tumbuhan hutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)