Suasana aksi seribu lilin di Batam/MTVN/Anwar Sadat Guna
Suasana aksi seribu lilin di Batam/MTVN/Anwar Sadat Guna

Aksi Seribu Lilin di Batam Dibubarkan Polisi

Anwar Sadat Guna • 14 Mei 2017 01:09
medcom.id, Batam: Aksi seribu lilin di Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu, 13 Mei 2017, terpaksa dibubarkan polisi. Kegiatan tersebut tidak memiliki izin.
 
Aksi yang dimulai sekira pukul 19.30 WIB itu awalnya berjalan lancar. Sejumlah warga bahkan antusias mengikuti acara yang diadakan tepat di depan ikon Batam, yakni Welcome To Batam.
 
Hingga pukul 20.00 WIB, jumlah warga yang bergabung terus bertambah. Mereka datang dari berbagai wilayah di Batam, di antaranya; Batam Centre, Jodoh, Lubukbaja, Sekupang, Batuaji, dan Sagulung.

Pantauan Metrotvnews.com di lokasi, kegiatan diisi dengan menyanyikan beberapa lagu kebangsaan. Saat kegiatan sedang berlangsung, polisi yang tiba di lokasi meminta warga agar mematikan lilin.
 
Melalui pengeras suara, polisi juga meminta warga agar meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing. "Kami minta lilin dimatikan dan warga agar meninggalkan lokasi," kata polisi.
 
Polisi mengatakan aksi yang dilakukan ratusan warga tidak memiliki izin dan pemberitahuan sebelumnya. Suasana di lokasi pun berubah. Satu per satu lilin warga dimatikan.
 
Raut kekecewaan tampak di wajah beberapa warga yang hadir.
 
"Kami datang sekadar menyalakan lilin. Kumpul dan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan, sebagai bentuk solidaritas untuk NKRI. Kok dilarang?," kata Intan, warga Batam Centre, kecewa.
 
Ia menyayangkan tindakan polisi yang membubarkan kegiatan warga. "Lain halnya kalau kami unjuk rasa, berorasi, atau melakukan aksi anarkis, itu sah-sah saja dilarang. Bahkan kalau perlu kami ditangkapi. Tapi ini kan lain, kami hanya menyalakan lilin dan nyanyi," kata Intan lagi.
 
Nora, warga Batam Centre, juga menyesalkan upaya polisi membubarkan aksi tersebut. "Kegiatan ini sekadar aksi solidaritas untuk NKRI. Kami juga datang ke sini spontanitas, tak ada yang mengkoordinir. Aksinya berjalan damai dan tenang, tapi kok dibubarkan," ujarnya.
 
Di lokasi, tampak beberapa personel kepolisian melakukan pendekatan persuasif dan meminta warga agar meninggalkan lokasi. Sekira pukul 20.40 WIB, warga mulai membubarkan diri dan meminggalkan lokasi.
 
Kasat Sabhara Polresta Barelang Kompol Faisal mengatakan, kegiatan masyarakat tersebut belum memiliki izin. Sesuai aturan, kata Faisal, kegiatan yang dilakukan sebelum pukul 18.00 harus ada surat pemberitahuan.
 
"Bila kegiatannya di atas pukul 18.00, harus ada izin keramaian. Nah, pihak penyelenggara kegiatan harus mengajukan izin. Nanti polisi yang memutuskan apakah diberi izin atau tidak. Kalau diberi izin, maka kami yang akan melakukan pengamanan," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan