Polda Jatim saat merilis kasus penggelapan gula 30 ton. (Medcom.id/Amal)
Polda Jatim saat merilis kasus penggelapan gula 30 ton. (Medcom.id/Amal)

Polda Jatim Bongkar Penggelapan 30 Ton Gula Rafinasi

Amaluddin • 01 September 2022 16:31
Surabaya: Polda Jawa Timur meringkus komplotan penggelapan 30 ton gula.Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
 
"Mereka adalah AS, 39, SS, 28, NA, 38, SY, 45, HS alias Kemon, 29, TJ, 28, dan JR, 40. Ketujuh tersangka ini merupakan warga Jatin dan ditangkap di lokasi berbeda-beda," kata Kasubdit Penmas Polda Jatim, AKBP Sinwan, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis, 1 September 2022.
 
Sinwan menjelaskan, kasus ini berawal ketika PT Mahameru Lintas Abadi mendapat order muatan gula rafinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak sebanyak 600 sak, atau seberat 30 ton. Gula itu akan dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, dengan menggunakan truk bernomor polisi L 8875 UA.

"Sesuai Jadwal, sopir beserta muatan gula revinasi itu sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum pada 12 Agustus 2022. Tapi sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT Mahameru Lintas Abadi," katanya.
 
Baca: Pengangkut 200 Kayu Gelondongan Tanpa Dokumen Ditangkap

Merasa curiga, PT Mahameru Lintas Abadi mengecek GPS kendaraan truk tersebut dan ternyata berada di wilayah Ngawi. Kemudian, 18 Agustus 2022 PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truk tersebut dibiarkan di pinggir jalan dalam keadaan sudah tidak ada muatan.
 
Sementara Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menambahkan, berdasar hasil penyidikan, para tersangka ini sudah merencanakan persekongkolan jahat tersebut dengan peran yang berbeda-beda, dan diotaki oleh AS.
 
"Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apapun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi," tambahnya.
 
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 8 unit ponsel, 72 sak gula ravinasi, truk tronton merah L 8875 UA, mobil Honda Mobilio dan uang tunai Rp21.345.000.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan