Empat anggota kelompok pembunuh bayaran yang menembak istri anggota TNI AD di Semarang dihadirkan saat konferensi pers, di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin. ANTARA/IC Senjaya
Empat anggota kelompok pembunuh bayaran yang menembak istri anggota TNI AD di Semarang dihadirkan saat konferensi pers, di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin. ANTARA/IC Senjaya

Penembak Istri Tentara di Semarang Diupah Rp120 Juta

Antara • 25 Juli 2022 12:23
Semarang: Kepala Polda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Lutfi, mengatakan, empat orang pembunuh bayaran yang melancarkan percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari, 34, istri anggota TNI AD di Semarang, diupah Rp120 juta.
 
"Para pelaku diberi Rp120 juta, dibagi empat orang," kata dia, di Markas Polda Jawa Tengah, Senin, 25 Juli 2022.
 
Keempat pelaku yang ditangkap itu masing-masing S sebagai eksekutor penembakan, P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, kemudian S dan AS sebagai pengawas saat aksi penembakan.

Selain itu, ditangkap pula pelaku berinisial DS yang merupakan penyedia senjata api yang diduga digunakan saat pelaksanaan eksekusi.
 
Baca juga: Kapolda Jambi Cek Langsung Persiapan Lokasi Autopsi Brigadir J

"Pelaku membeli senjata api yang diduga rakitan itu beserta empat peluru dengan harga Rp3 juta," kata Ahmad.
 
Saat ini, lanjut dia, tim gabungan TNI dan polisi masih mengejar Kopral Dua M, anggota Batalion Artileri Pertahanan Udara 15 yang merupakan suami Wulandari, yang diduga sebagai otak upaya percobaan pembunuhan itu.
 
Ia menjelaskan, M diketahui sempat menyerahkan uang Rp120 juta kepada kelompok pembunuh bayaran itu saat istrinya berada di rumah sakit.
 
Saat ini, lanjut dia, tim masih mengembangkan ke orang yang menyuruh melancarkan percobaan pembunuhan itu. Keempat pelaku lapangan penembakan tersebut selanjutnya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
 
R Wulandari, 34, ditembak dua kali oleh orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang, Senin, 18 Juli 2022.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan