Kuasa hukum Ade Yasin, Ronald Pasaribu, mengatakan pihaknya telah mempelajari kasus Ade Yasin itu selama masih ada dalam penyidikan. Menurut dia, kliennya itu tidak merasa memberi perintah memberikan suap.
"Kejadian-kejadian yang terjadi ini akan kami tanggapi di dalam eksepsi kami pada minggu depan," kata Ronald di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 13 Juli 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu, Ronald mengatakan pihaknya juga tidak setuju jika jaksa KPK menyebut Ade ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pada saat itu, kata dia, Ade memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK yang ujungnya dinyatakan sebagai OTT.
Baca: Suap Ade Yasin untuk Uang Sekolah Eks Kepala BPK Jabar |
Ditegaskan pula bahwa Ade Yasin tidak ditangkap karena OTT karena kliennya itu telah melewati tahapan-tahapan pemanggilan untuk pemeriksaan.
"Dalam dakwaan yang dibacakan tadi, ternyata mengkaitkan hal-hal yang terjadi pada masa lalu yang tidak ada hubungannya, tentunya ini akan dilarikan KPK ke Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut," kata dia.
Adapun Ade Yasin didakwa oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyuap sejumlah pegawai atau auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat sebesar Rp1,9 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ade menyuap BPK untuk bisa meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 Pemerintah Kabupaten Bogor.