ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

KPU Kulon Progo Sebut Verifikasi Faktual Video Call Masih Dibolehkan

Ahmad Mustaqim • 29 Oktober 2022 21:45
Kulon Progo: Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo dalam melakukan verifikasi faktual menggunakan video call dipersoalkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Cara komisi itu disebut tak sesuai Peraturan KPU (PKPU).
 
"Di PKPU tak secara detail mengatur. Bisa dilakukan (dengan) video call," kata Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Ibah Muti'ah, saat dihubungi, Sabtu, 29 Oktober 2022.
 
Baca: Seluruh Parpol di Kulon Progo Berpotensi Lakukan Verifikasi Faktual Perbaikan

Ibah menjelaskan saat itu yang dipersoalkan saat proses verifikasi faktual administratif parpol. Verifikasi itu dilakukan saat ada data ganda keanggotaan yang terunggah di sistem KPU. Menurut dia KPU dengan Bawaslu memang terjadi perbedaan pendapat.
 
Ia mengatakan proses verifikasi faktual keanggotaan parpol tetap akan dilakukan video call. Langkah itu dilakukan apabila nama yang dicantumkan tak bisa hadir karena sakit atau sedang bekerja.

"Kami akan mendatangi (kantor parpol) untuk verifikasi faktual anggota yang gak bisa ditemui. Nanti yang gak bisa hadir dilakukan video call," jelasnya.
 
Menurutnya cara itu dilakukan setelah nama yang diverifikasi faktual tak bisa ditemui di alamatnya maupun berhalangan saat dijadwalkan di kantor parpol. Meski demikian Ibah menyebut kerja yang pihaknya lakukan telah dikomunikasikan dengan KPU pusat.
 
"Itu sudah (dikomunikasikan), aturannya sudah ada di PKPU Nomor 4 Tauun 2022, kalau verifikasi faktual ada (diperbolehkan memakai video call). Jelas kalau itu," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan