Kenaikan UMP ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023. Menanggapi kenaikan UMP tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan kenaikan itu berdasarkan rumusan dengan kepekaan yang tinggi.
"Jadi peka itu bukan hanya telinga kanan tapi juga telinga kiri, kelayakan hidup buruh juga perlu diperhatikan," kata Herman Deru di Palembang, Selasa, 29 November 2022.
Baca: Jawa Barat Tetapkan Upah Minimum Rp1.986.670 |
Menurut dia, kepentingan pengusaha juga dipertimbangkan tapi kelayakan hidup buruh juga diupayakan. Untuk itulah rumusan yang sudah paling dilaksanakan dengan kepekaan yang tinggi.
Sementara itu Sekertaris Daerah Provinsi Sumsel Supriono mengatakan, penetapan dan keputusan besaran UMP ini dilakukan oleh dewan pengupahan. Pihaknya hanya mengumumkan saja.
"Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur Sumsel tapi produknya (besaran UMP) dari Dewan Pengupahan," jelasnya.
Supriono mengungkapkan, besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota di Sumsel. Namun sejauh ini, ada beberapa kabupaten dan kota yang sudah memiliki UMP di atas UMP Sumsel, yakni Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.
"Bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah. Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id