Surabaya: Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi terdakwa kasus pencabulan santriwati dituntut 16 tahun penjara. Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, menyebut terdakwa Bechi dikenakan pasal berlapis.
"Terdapat dua pasal yang disangkakan pada terdakwa Bechi. Pertama adalah Pasal 285 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, di situ kami mengupayakan untuk menuntut dengan ancaman maksimal," kata Mia usai sidang di PN Surabaya, Senin, 10 Oktober 2022.
Mia mengatakan Pasal 285 KUHP ini memiliki tuntutan selama 12 tahun, ditambah dengan Pasal 65.
"Maka ditambah 1 per 3 dari Pasal 65 sehingga totalnya menjadi 16 tahun. Itu yang kami ajukan," ujarnya.
Mia menegaskan tidak ada hal yang meringankan dari fakta yang ditemukan selama sidang. Kesaksian saksi maupun keterangan ahli, membuktikan kesalahan putra pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Kiai Muchtar Mu'thi ini.
"Pada saat proses awal pemeriksaan terdakwa dan juga terkait dari saksi-saksi yang kami peroleh ataupun pembuktian alat surat, ataupun keterangan ahli yang lainya. Tidak ada yang meringankan," katanya.
Mia memastikan persidangan dan investigasi atas kasus in itelah dilakukan dengan mengedepankan hati nurani. "Semua sudah dibuktikan oleh tim penuntut umum, dengan mengupayakan bagaimana kami mencoba melaksanakan ini dengan mengedepankan hati nurani, dan semata-mata melaksanakan perintah atas nama undang-undang," ujarnya
Surabaya: Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi terdakwa
kasus pencabulan santriwati dituntut 16 tahun penjara. Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, menyebut terdakwa Bechi dikenakan pasal berlapis.
"Terdapat dua pasal yang disangkakan pada terdakwa Bechi. Pertama adalah Pasal 285 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, di situ kami mengupayakan untuk menuntut dengan ancaman maksimal," kata Mia usai sidang di PN Surabaya, Senin, 10 Oktober 2022.
Mia mengatakan Pasal 285 KUHP ini memiliki
tuntutan selama 12 tahun, ditambah dengan Pasal 65.
"Maka ditambah 1 per 3 dari Pasal 65 sehingga totalnya menjadi 16 tahun. Itu yang kami ajukan," ujarnya.
Mia menegaskan tidak ada hal yang meringankan dari fakta yang ditemukan selama sidang. Kesaksian saksi maupun keterangan ahli, membuktikan kesalahan putra pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Kiai Muchtar Mu'thi ini.
"Pada saat proses awal pemeriksaan terdakwa dan juga terkait dari saksi-saksi yang kami peroleh ataupun pembuktian alat surat, ataupun keterangan ahli yang lainya. Tidak ada yang meringankan," katanya.
Mia memastikan persidangan dan investigasi atas kasus in itelah dilakukan dengan mengedepankan hati nurani. "Semua sudah dibuktikan oleh tim penuntut umum, dengan mengupayakan bagaimana kami mencoba melaksanakan ini dengan mengedepankan hati nurani, dan semata-mata melaksanakan perintah atas nama undang-undang," ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)