Bandung: Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu tiga tahun.
Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, menyebutkan Ade Yasin telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara," kata Hera dalam sidang yang digelar secara daring, Jumat , 23 September 2022.
Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terdapat hal yang memberatkan putusan.
Hal yang memberatkan, yakni Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ucap Hera.
Sebelumnya, Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jabar kaitan laporan keuangan. Uang yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp1,9 miliar.
Uang itu diberikan Ade Yasin terkait laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Pemberian uang yang totalnya senilai Rp1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
Bandung: Bupati nonaktif Bogor
Ade Yasin divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu tiga tahun.
Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, menyebutkan Ade Yasin telah terbukti melakukan tindak pidana
korupsi. Terdakwa pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara," kata Hera dalam sidang yang digelar secara daring, Jumat , 23 September 2022.
Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terdapat hal yang memberatkan putusan.
Hal yang memberatkan, yakni Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ucap Hera.
Sebelumnya, Ade Yasin didakwa melakukan
suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jabar kaitan laporan keuangan. Uang yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp1,9 miliar.
Uang itu diberikan Ade Yasin terkait laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Pemberian uang yang totalnya senilai Rp1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)