Lombok Tengah: Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah setempat telah sesuai instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2022.
"Pemerintah Lombok Tengah telah melakukan pergeseran sebagian anggaran yang bersumber dari dana tidak terduga untuk diarahkan pada kegiatan yang berkaitan langsung dengan penanganan PMK melalui Dinas Pertanian," kata Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri, di Praya, Kamis, 22 September 2022.
Dia mengatakan pergeseran anggaran tersebut telah dituangkan dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 112 tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
"Secara teknis pemerintah daerah melalui dinas pertanian telah mengambil langkah-langkah dalam penanganan penyakit mulut dan kuku tersebut," jelasnya.
Adapun tahapan yang dilaksanakan dalam penanganan wabah PMK yakni tahap darurat dilaksanakan dalam kurun waktu 2 minggu pada awal bulan Mei 2022.
Tindakan yang diambil adalah isolasi terbatas, peneguhan kasus PMK melalui uji laboratorium, penutupan pasar hewan dan pengobatan di wilayah awal yaitu Praya Tengah dan Jonggat.
"Melakukan penutupan area tertular serta memanggil para pengelola ternak dan pengusaha untuk menyampaikan risiko dan sosialisasi untuk peningkatan kewaspadaan terhadap serangan PMK," ungkapnya.
Selanjutnya tahap tanggap darurat ini dilaksanakan mulai minggu kedua bulan Mei sampai dengan saat ini. Tahapan ini bertujuan untuk melakukan penanganan yang bersifat jangka pendek dan menengah melalui 3 cara yaitu isolasi, biosecurity dan pengobatan.
Selain itu dinas melakukan upaya pengadaan obat darurat dan obat DAK non fisik. "Secara umum tahapan-tahapan yang diarahkan oleh Kementerian Pertanian dan BNPB telah dijalankan di Kabupaten Lombok Tengah," ungkapnya.
Lombok Tengah: Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (
NTB), menyatakan penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (
PMK) di daerah setempat telah sesuai instruksi
Mendagri Nomor 32 Tahun 2022.
"Pemerintah Lombok Tengah telah melakukan pergeseran sebagian anggaran yang bersumber dari dana tidak terduga untuk diarahkan pada kegiatan yang berkaitan langsung dengan penanganan PMK melalui Dinas Pertanian," kata Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri, di Praya, Kamis, 22 September 2022.
Dia mengatakan pergeseran anggaran tersebut telah dituangkan dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 112 tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
"Secara teknis pemerintah daerah melalui dinas pertanian telah mengambil langkah-langkah dalam penanganan penyakit mulut dan kuku tersebut," jelasnya.
Adapun tahapan yang dilaksanakan dalam penanganan wabah PMK yakni tahap darurat dilaksanakan dalam kurun waktu 2 minggu pada awal bulan Mei 2022.
Tindakan yang diambil adalah isolasi terbatas, peneguhan kasus PMK melalui uji laboratorium, penutupan pasar hewan dan pengobatan di wilayah awal yaitu Praya Tengah dan Jonggat.
"Melakukan penutupan area tertular serta memanggil para pengelola ternak dan pengusaha untuk menyampaikan risiko dan sosialisasi untuk peningkatan kewaspadaan terhadap serangan PMK," ungkapnya.
Selanjutnya tahap tanggap darurat ini dilaksanakan mulai minggu kedua bulan Mei sampai dengan saat ini. Tahapan ini bertujuan untuk melakukan penanganan yang bersifat jangka pendek dan menengah melalui 3 cara yaitu isolasi, biosecurity dan pengobatan.
Selain itu dinas melakukan upaya pengadaan obat darurat dan obat DAK non fisik. "Secara umum tahapan-tahapan yang diarahkan oleh Kementerian Pertanian dan BNPB telah dijalankan di Kabupaten Lombok Tengah," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)