Depok: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat, memusnahkan sebanyak 1.901 botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin atau ilegal. Ribuan botol tersebut didapat pada periode September hingga Desember 2022.
"Pemusnahan tersebut sebagai tindakan lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany, di Balaikota Depok, Rabu, 28 Desember 2022.
Dia mengatakan jumlah pemusnahan botol minuman beralkohol tahun ini lebih sedikit dibanding tahun 2021. Menurut Lienda pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok terkait minuman beralkohol.
"Kami telah melakukan operasi pengawasan, penegakan, serta penertiban minuman beralkohol di sejumlah tempat. Dirinya mengucapkan terima kasih kepada stakeholder yang telah membantu serta mendampingi dalam operasi pengawasan dan penertiban minuman beralkohol," jelasnya.
Lienda menyebut hingga saat ini Pemkot Depok belum mengeluarkan surat izin terkait peredaran atau penjualan minumab beralkohol, sehingga bisa ditegaskan jika ada warga yang tetap menjualnya dipastikan ilegal.
"Untuk jenis dan merek minuman beralkohol ini seluruhnya tidak berizin. Sejumlah mnuman beralkohol yang kami sita ada singaraja, anggur putih, intisari, anker beer, prost, vodka, iceland dan kawa-kawa. Ada beberapa yang kandungan alkoholnya hingga 50 persen," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Depok: Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP) Kota Depok,
Jawa Barat, memusnahkan sebanyak 1.901 botol
minuman beralkohol yang dijual tanpa izin atau ilegal. Ribuan botol tersebut didapat pada periode September hingga Desember 2022.
"Pemusnahan tersebut sebagai tindakan lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany, di Balaikota Depok, Rabu, 28 Desember 2022.
Dia mengatakan jumlah pemusnahan botol minuman beralkohol tahun ini lebih sedikit dibanding tahun 2021. Menurut Lienda pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok terkait minuman beralkohol.
"Kami telah melakukan operasi pengawasan, penegakan, serta penertiban minuman beralkohol di sejumlah tempat. Dirinya mengucapkan terima kasih kepada stakeholder yang telah membantu serta mendampingi dalam operasi pengawasan dan penertiban minuman beralkohol," jelasnya.
Lienda menyebut hingga saat ini Pemkot Depok belum mengeluarkan surat izin terkait peredaran atau penjualan minumab beralkohol, sehingga bisa ditegaskan jika ada warga yang tetap menjualnya dipastikan ilegal.
"Untuk jenis dan merek minuman beralkohol ini seluruhnya tidak berizin. Sejumlah mnuman beralkohol yang kami sita ada singaraja, anggur putih, intisari, anker beer, prost, vodka, iceland dan kawa-kawa. Ada beberapa yang kandungan alkoholnya hingga 50 persen," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)