Sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu. (ANTARA/Riadi Gunawana)
Sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu. (ANTARA/Riadi Gunawana)

Sadar Bersaing Ketat, Mahasiswa FK Unila Titipan Setor Rp250 Juta

Antara • 14 Desember 2022 16:59
Bandar Lampung:  Saksi Yuslianti dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 14 Desember 2022, mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp250 juta kepada pihak Unila.
 
"Saya hanya mengirim uang Rp250 juta untuk infak pembangunan sesuai dari web Unila," kata Yuslianti, menjawab tim jaksa KPK.
 
Dia juga mengakui telah menitipkan anaknya kepada terdakwa Andi Desfiandi untuk dipantau atau diperhatikan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Saya minta tolong untuk dipantau anak saya karena saya tahu persaingan fakultas kedokteran ini sangat ketat," katanya.
 
Saksi Yuslianti, dalam keterangannya di persidangan juga menyampaikan kepada terdakwa Andi Desfiandi bahwa anak kandungnya bernama Zalva yang merupakan angkatan tahun 2022.
 
Baca juga: Eks Rektor Unila Disebut Terima 39 Calon Mahasiswa Baru Titipan

"Saya juga telah kirimkan nomer registrasi pendaftaran anak saya kepada Andi," ujarnya.
 
Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru di Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi.
 
Lima orang saksi yang hadir adalah Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, Lis selaku Kepala Divisi PT Bank Lampung yang juga orang tua dari mahasiswa, Agus Faisal Asiha selaku Dosen UIN Radin Intan, Fajar Riadi, dan Helmi Yusuf.
 
Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
 
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
 
Sementara untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta, yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih menjalani sidang.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
(MEL)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif