"Pembahasan UMK dengan tim kita jadwalkan Jumat (2 Desember) pukul 14.00 Wita," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan, di Mataram, Kamis, 1 Desember 2022.
Pernyataan itu menyikapi penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat tahun 2023 sebesar Rp2,3 juta lebih atau naik 7,44 persen dari tahun 2022 sebesar Rp2,2 juta lebih.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pada prinsipnya, katanya, untuk menetapkan UMK Mataram harus berada di atas UMP NTB. Artinya, kalau melihat besaran UMK Kota Mataram tahun 2022 sebesar Rp2,4 juta sudah jauh di atas UMP NTB, sebab tahun UMK 2022, naik 10 persen dibandingkan UMK 2021.
Baca juga: NTT Tetapkan UMP Naik Jadi Rp2,1 Juta |
"Tapi untuk kenaikan UMK 2023, kenaikannya belum bisa kita pastikan sebelum ada pembahasan dan kajian oleh tim," katanya.
Tim pembahasan UMK yang akan dilibatkan antara lain, dari Badan Pusat Statistik (BPS), pakar ekonomi, Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram.
"Dari data-data BPS itulah, kita bisa melihat apakah akan ada kenaikan UMK atau tidak. Jika ada, berapa persen serta mempertimbangkan masukan dari Asprindo dan SPSI," terang dia.
Rudi menambahkan, beberapa kriteria yang akan menjadi pertimbangan kenaikan UMK antara lain, inflasi, pertumbuhan ekonomi, angka pengangguran, dan ketersediaan tenaga kerja.
"Batas akhir penetapan UMK Mataram pada 7 Desember 2022, karena itu besok kita akan mulai bahas agar bisa selesai sesuai target dan regulasi yang ditetapkan," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id