Palembang: Bripda AP, 24, anggota polisi Polres Banyuasin menggerebek istrinya berinisial EP bersama seorang pria di sebuah hotel bintang empat di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Kota Palembang, Sumatra Selatan, Rabu malam, 31 Agustus 2022 pukul 22.30 WIB. Video penggerebekan itu pun viral di media sosial.
Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Roy A Tambunan, mengatakan pihaknya mendapat laporan dari sang suami yang meminta untuk membantu penggerebekan kepada Paminal Propam Polres Banyuasin dan Polsek IB I Palembang untuk mengamankan kedua pelaku perzinaan.
Hal itu dilakukan untuk agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat penggerebekan.
"Kedua pasangan bukan suami istri itu saat digerebek memang sedang berduaan di kamar hotel lantai 7. Lalu kita amankan mereka ke Polsek IB I untuk dilakukan pemeriksaan," kata Roy, Kamis, 1 September 2022.
Roy mengatakan pria selingkuhannya tersebut berinisial MI, 24, yang merupakan anak seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin.
Menurutnya, kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan tersebut masuk ke dalam tindak pidana ringan atau tipiring sehingga kedua terlapor belum dilakukan penahanan.
"Alasan mereka belum ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Tapi proses hukum tetap berlanjut jika sudah dinyatakan inkrah di pengadilan," ungkapnya.
Pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi penggerebekan tersebut.
"Mereka akan dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara," katanya.
Palembang:
Bripda AP, 24, anggota polisi Polres Banyuasin menggerebek istrinya berinisial EP bersama seorang pria di sebuah hotel bintang empat di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Kota Palembang, Sumatra Selatan, Rabu malam, 31 Agustus 2022 pukul 22.30 WIB. Video penggerebekan itu pun viral di media sosial.
Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Roy A Tambunan, mengatakan pihaknya mendapat laporan dari sang suami yang meminta untuk membantu penggerebekan kepada Paminal Propam Polres Banyuasin dan
Polsek IB I Palembang untuk mengamankan kedua pelaku perzinaan.
Hal itu dilakukan untuk agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat penggerebekan.
"Kedua pasangan bukan suami istri itu saat digerebek memang sedang berduaan di kamar hotel lantai 7. Lalu kita amankan mereka ke Polsek IB I untuk dilakukan pemeriksaan," kata Roy, Kamis, 1 September 2022.
Roy mengatakan pria selingkuhannya tersebut berinisial MI, 24, yang merupakan anak seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin.
Menurutnya, kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan tersebut masuk ke dalam tindak pidana ringan atau tipiring
sehingga kedua terlapor belum dilakukan penahanan.
"Alasan mereka belum ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Tapi proses hukum tetap berlanjut jika sudah dinyatakan inkrah di pengadilan," ungkapnya.
Pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi penggerebekan tersebut.
"Mereka akan dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)