ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Persembunyiannya Ketahuan, Duo Maling Mobil di Tangerang Ditangkap

Hendrik Simorangkir • 30 September 2022 16:48
Tangerang: TL, 22, dan RN, 20, dua pelaku pencurian satu unit mobil showroom di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dibekuk. Keduanya beraksi dengan berpura-pura sebagai konsumen. 
 
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengataka, modus yang dilakukan kedua pelaku dengan cara merusak kunci gembok showroom, saat ruko tersebut tutup oleh pemiliknya bernama Steven Budiawan.
 
"Awalnya pada Senin, 26 September 2022 sekira jam 17.00 WIB, showroom mobil tersebut kedatangan dua orang calon pembeli untuk melihat-lihat mobil Toyota Agya warna kuning," ujar Zain, Jumat, 30 September 2022.

Zain menuturkan seperti biasa calon pembeli melakukan tes drive mobil dengan didampingi pemilik showroom. Setelah selesai, lanjutnya, mobil tersebut kembali diparkir di dalam showroom dan pemilik menyimpan kunci mobilnya di laci meja kerja.
 
Baca: Alamak! Pria ini Rampas Uang Tiket Masuk Pantai Bengkung Malang
 
"Sekira pukul 19.30 WIB, showroom ditutup pemilik menggunakan dua buah gembok pada rolling door. Keesokan harinya saat akan membuka showroom, pemilik kaget mengetahui rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka," jelasnya.
 
Setelah itu, Zain menjelaskan mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi B-2504-PFG hilang dari tempatnya beserta kunci dan STNK asli yang ada didalam laci.
 
"Atas kejadian itu pemilik langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota, guna proses pengusutan dan mengungkap para pelaku," ucap dia.
 
Atas laporan tersebut, tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota mengumpulkan keterangan para saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV maupun jalur lintasan yang dilalui oleh para pelaku.
 
"Pelaku berhasil kita identifikasi identitasnya dan tempat persembunyiannya, kita tangkap berikut barang bukti mobil Agya serta alat yang digunakan untuk membongkar kunci showroom, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut," jelasnya.
 
Atas perbuatannya keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan