Pelaku berinisial S, 40, warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang/istimewa.
Pelaku berinisial S, 40, warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang/istimewa.

Alamak! Pria ini Rampas Uang Tiket Masuk Pantai Bengkung Malang

Daviq Umar Al Faruq • 30 September 2022 16:14
Malang: Maling uang tiket masuk wisata Pantai Bengkung, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi. Pelaku berinisial S, 40, warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
 
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi, mengatakan ada dua tersangka yang dilaporkan melakukan perampasan uang tiket masuk wisata, yakni S dan N. Namun, pelaku N hingga saat ini masih diburu alias tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO).
 
"S saat kejadian berperan mengawasi lokasi di sekitar loket, sedangkan N yang saat itu mengendarai sepeda motor sendiri, berperan mengambil uang di loket dengan jumlah Rp1,5 juta," kata Donny, Jumat, 30 September 2022.

Donny menuturkan kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyerobot masuk ke dalam loket wisata dan mengambil uang secara paksa kepada petugas loket. Sebelum terjadi perampasan, kedua pelaku datang ke loket berboncengan menggunakan sepeda motor. Pada kesempatan pertama mereka meminta uang kepada petugas loket, namun tidak diberi dan mereka pun pergi. 
 
"Pada kesempatan kedua mereka datang lagi dengan mengendarai sepeda motor masing-masing," ujarnya.
 
Baca: Anak Pedangdut Imam S Arifin Terjerat Kasus Penggelapan Belasan Motor, Ini 5 Faktanya
 
Atas peristiwa itu, korban pun melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku S berhasil ditangkap Rabu 28 September 2022 kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB. 
 
"Pelaku S berhasil diamankan pada di dalam rumahnya yang beralamatkan sesuai dengan identitas. Ia dibawa petugas kepolisian tanpa perlawanan ketika ia sedang istirahat," ujarnya.
 
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp70 ribu, satu setengah bendel tiket wisata, dan satu unit sepeda motor. Atas perbuatannya, tersangka S bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan tersangka sedang dalam proses pencarian (DPO).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan