Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnker) Kota Mataram H Rudi Suryawan. Antara/ Nirkomala
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnker) Kota Mataram H Rudi Suryawan. Antara/ Nirkomala

Penetapan UMK Mataram Diundur

Antara • 17 November 2022 14:31
Mataram: Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan jadwal penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2023 yang sedianya paling lambat 30 November mundur menjadi 8 Desember 2022. Penetapan harus menunggu regulasi terbaru dari pemerintah.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnker) Kota Mataram, H Rudi Suryawan,  mengatakan penetapan UMK kini tidak lagi mengacu pada PP 36/2021 tentang Pengupahan, dengan rumus yang sudah ada.
 
"Untuk regulasi baru, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Dalam Negeri akan menyampaikan pada hari Jumat (18/11). Jadi, sebelum ada regulasi baru itu, kami belum bisa berkomentar banyak," kata Rudi di Mataram, Kamis, 17 November 2022.
 
Baca: UMP Papua Barat Ditetapkan Naik Rp3.282.000

Namun berdasarkan informasi awal rumusan penetapan UMK akan menggunakan pertimbangan produk domestik regional bruto (PDRB) masing-masing kabupaten/kota.

PDRB menjadi salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di daerah dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan.
 
"Selain itu, sebagai perbandingan produktivitas dan penyerapan tenaga kerja," jelasnya.
 
Berbeda dengan penetapan UMK tahun-tahun sebelumnya menggunakan PP 36 yang sudah jelas rumusnya dengan memasukkan beberapa data dari Badan Pusat Statistik (BPS), seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lainnya.
 
"Kalau sekarang beda. Jadi, kita tunggu saja seperti apa regulasi terbaru untuk rumusan penetapan UMK tahun 2023," ungkapnya.
 
Rudi menambahkan dengan adanya regulasi baru itu, penetapan UMK yang diundur tidak hanya kabupaten/kota, melainkan juga penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang sedianya tanggal 21 November, mundur menjadi tanggal 28 November 2022.
 
Sebelumnya Pemerintah Provinsi NTB sudah mengeluarkan memperkirakan kenaikan UMP 2023 sebesar 58,38 persen atau sekitar Rp118,655 dari UMP 2022 Rp2,207 juta lebih menjadi Rp2,325 juta lebih tahun 2023.
 
Tapi, dengan adanya regulasi baru dari pemerintah, tentunya perkiraan itu juga akan berubah, sebab terjadi perubahan terhadap rumus penetapan UMK secara nasional.
 
"Setelah dapat data dari BPS dan memasukkan dalam rumus sesuai PP 36, kita juga kemarin sempat memperkirakan kenaikan UMK 2023 sekitar 5-7 persen dari UMK 2022 sebesar Rp2.416.953," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan