Jember: Pria asal Jember, Jawa Timur, berinisial W, 46, ditangkap lantaran mencuri belasan motor di berbagai tempat kejadian perkara (TKP). Sebagian besar terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Seksi Humas Polresta Mataram Inspektur Polisi Satu (Iptu) Siswoyo mengatakan pencurian terungkap dari hasil penyelidikan Tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sandubaya.
"Jadi, dari hasil pemeriksaan, W ini sudah pernah beraksi di belasan TKP. Dari laporan polisi yang diterima Polsek Sandubaya saja, ada enam laporan dengan terduga pelakunya W," kata Siswoyo, Selasa, 13 September 2022.
Lebih lanjut, Kepala Polsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah menyampaikan keberadaan W terungkap berkat kerja sama masyarakat. Pihak kepolisian menangkap W ketika melancarkan aksinya di salah satu masjid di wilayah Sandubaya, Kota Mataram, Senin, 12 September 2022.
"Awalnya, aksi pelaku digagalkan oleh warga yang melihat. Beruntung anggota cepat menindaklanjuti informasi, sehingga yang bersangkutan berhasil diamankan dari amukan warga," ujarnya.
Terkait dengan belasan TKP pencurian, polisi menemukan adanya barang bukti 12 kendaraan roda dua dari peran penadah.
"Dari pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri 12 kendaraan ini di tempat-tempat keramaian, seperti pasar dan masjid," ucap dia.
Baca: Pemuda di Malang Ajak Istri Curi Motor
Untuk modus operandi pelaku ketika melancarkan aksi pencurian di masjid, jelas Nasrullah, dengan berpura-pura ikut melaksanakan salat berjamaah.
"Pada saat mulai, terduga ini keluar masjid dan langsung mengincar kendaraan korban," ucapnya.
Demikian juga modus pelaku W di TKP terakhir, lokasi penangkapan W. Aksi W terekam kamera CCTV ketika hendak merusak kunci kontak kendaraan roda dua yang sedang parkir di halaman masjid.
"Di situ dia terlihat gunakan kunci kontak palsu. Dari penangkapan yang bersangkutan, kami juga sudah amankan kunci kontak palsu itu, ada sembilan jenis," kata Nasrullah.
Dari kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan W sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Nasrullah menuturkan kasus W masih dalam proses pengembangan di lapangan.
"Kami kembangkan untuk menelusuri apakah ada jaringan dia, dan kemana saja barang hasil curian dijual. Ada kemungkinan TKP dia ini bertambah, karena menurut informasi, ada juga di Lombok Tengah," ucapnya.
Jember: Pria asal Jember, Jawa Timur, berinisial W, 46, ditangkap lantaran
mencuri belasan
motor di berbagai tempat kejadian perkara (TKP). Sebagian besar terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Seksi Humas Polresta Mataram Inspektur Polisi Satu (Iptu) Siswoyo mengatakan pencurian terungkap dari hasil penyelidikan Tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sandubaya.
"Jadi, dari hasil pemeriksaan, W ini sudah pernah beraksi di belasan TKP. Dari laporan polisi yang diterima Polsek Sandubaya saja, ada enam laporan dengan terduga pelakunya W," kata Siswoyo, Selasa, 13 September 2022.
Lebih lanjut, Kepala Polsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah menyampaikan keberadaan W terungkap berkat kerja sama masyarakat. Pihak kepolisian menangkap W ketika melancarkan aksinya di salah satu masjid di wilayah Sandubaya, Kota Mataram, Senin, 12 September 2022.
"Awalnya, aksi pelaku digagalkan oleh warga yang melihat. Beruntung anggota cepat menindaklanjuti informasi, sehingga yang bersangkutan berhasil diamankan dari amukan warga," ujarnya.
Terkait dengan belasan TKP pencurian, polisi menemukan adanya barang bukti 12 kendaraan roda dua dari peran penadah.
"Dari pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri 12 kendaraan ini di tempat-tempat keramaian, seperti pasar dan masjid," ucap dia.
Baca:
Pemuda di Malang Ajak Istri Curi Motor
Untuk modus operandi pelaku ketika melancarkan aksi pencurian di masjid, jelas Nasrullah, dengan berpura-pura ikut melaksanakan salat berjamaah.
"Pada saat mulai, terduga ini keluar masjid dan langsung mengincar kendaraan korban," ucapnya.
Demikian juga modus pelaku W di TKP terakhir, lokasi penangkapan W. Aksi W terekam kamera CCTV ketika hendak merusak kunci kontak kendaraan roda dua yang sedang parkir di halaman masjid.
"Di situ dia terlihat gunakan kunci kontak palsu. Dari penangkapan yang bersangkutan, kami juga sudah amankan kunci kontak palsu itu, ada sembilan jenis," kata Nasrullah.
Dari kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan W sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Nasrullah menuturkan kasus W masih dalam proses pengembangan di lapangan.
"Kami kembangkan untuk menelusuri apakah ada jaringan dia, dan kemana saja barang hasil curian dijual. Ada kemungkinan TKP dia ini bertambah, karena menurut informasi, ada juga di Lombok Tengah," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)