Makassar: Sidang perdana kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar yang rencananya dilakukan secara virtual ditunda. Namun untuk sidang selanjutnya majelis hakim meminta para terdakwa dihadirkan.
Hakim Anggota, Doddy Hendrasakti, mengatakan pihaknya meminta agar pada persidangan selanjutnya keempat terdakwa penembakan pegawai Dishub Makassar dihadirkan.
"Apabila berkenan masih ada waktu tim penasehat hukum untuk menghadirkan (terdakwa) di persidangan," katanya, di Pengadilan Negari Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 24 Agustus 2022.
Ia juga mengatakan, kehadiran dari keempat terdakwa tersebut untuk bisa menggali hukum materil dan formilnya. Jika para terdakwa dihadirkan dalam persidangan tersebut, pihaknya pun memastikan akan mengikuti protokol kesehatan.
"Tapi tetap mematuhi protokol kesehatan karena lebih afdol jika para terdakwa dihadirkan di persidangan ini," jelasnya.
Permintaan kehadiran para terdakwa oleh majelis hakim tersebut usai memastikan sidang perdana yang rencananya dilakukan hari ini Rabu, 24 Agustus 2022 tertunda lantaran Hakim Ketua tidak bisa hadir karena masih cuti.
"Ketika ketua majelis hakim tidak ada, sebagaimana acara pidana tidak diperkenankan untuk dilanjutkan," jelasnya lagi.
Ia meminta agar pada sidang selanjutnya segala sesuatu yang dibutuhkan dalam persidangan dipersiapkan dengan baik. Bahkan meminta untuk memulai sidang lebih awal.
"Sebisa mungkin persidangan dimulai pukul 10.00 Witam Koneksi jaringan juga disediakan dengan baik," ujarnya.
Sidang perdana kasus pembunuhan Najamuddin Sewang tersebut seyogyanya dilakukan secara virtual. Sidang yang batal hari ini hanya dihadiri oleh dua hakim anggota yakni Doddy Hendrasakti dan Timotius Djemey tanpa kehadiran Ketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine.
Sebelumnya, kasus penembakan terhadap Najamuddin Sewang terjadi pada Minggu, 3 April 2022 lalu. Saat itu korban melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tiba-tiba pengendara sepeda motor dengan kecepatan tinggi melintas di sebelah kanan korban. Tak berselang lama setelah motor yang dikendarai oleh dua orang berboncengan itu lewat korban kemudian oleng ke kanan dan jatuh bersama dengan sepeda motor yang dikendarai. Beberapa orang pun datang saat melihat korban jatuh untuk memberikan pertolongan.
Korban pun dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit setelah dibawa oleh masyarakat sekitar. Polisi yang menyelidiki kasus ini menetapkan empat orang tersangka salah satunya adalah Kasatpol PP Makassar dan dua oknum polisi.
Akibat perbuatan keempat penembakan tersebut mereka disangkakan dengan pasal 55 angka 1 dan 2 jo pasal 340 KUHPidana, dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Makassar: Sidang perdana
kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar yang rencananya dilakukan secara virtual ditunda. Namun untuk sidang selanjutnya majelis hakim meminta para terdakwa dihadirkan.
Hakim Anggota, Doddy Hendrasakti, mengatakan pihaknya meminta agar pada persidangan selanjutnya keempat terdakwa penembakan
pegawai Dishub Makassar dihadirkan.
"Apabila berkenan masih ada waktu tim penasehat hukum untuk menghadirkan (terdakwa) di persidangan," katanya, di
Pengadilan Negari Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 24 Agustus 2022.
Ia juga mengatakan, kehadiran dari keempat terdakwa tersebut untuk bisa menggali hukum materil dan formilnya. Jika para terdakwa dihadirkan dalam persidangan tersebut, pihaknya pun memastikan akan mengikuti protokol kesehatan.
"Tapi tetap mematuhi protokol kesehatan karena lebih
afdol jika para terdakwa dihadirkan di persidangan ini," jelasnya.
Permintaan kehadiran para terdakwa oleh majelis hakim tersebut usai memastikan sidang perdana yang rencananya dilakukan hari ini Rabu, 24 Agustus 2022 tertunda lantaran Hakim Ketua tidak bisa hadir karena masih cuti.
"Ketika ketua majelis hakim tidak ada, sebagaimana acara pidana tidak diperkenankan untuk dilanjutkan," jelasnya lagi.
Ia meminta agar pada sidang selanjutnya segala sesuatu yang dibutuhkan dalam persidangan dipersiapkan dengan baik. Bahkan meminta untuk memulai sidang lebih awal.
"Sebisa mungkin persidangan dimulai pukul 10.00 Witam Koneksi jaringan juga disediakan dengan baik," ujarnya.
Sidang perdana kasus pembunuhan Najamuddin Sewang tersebut seyogyanya dilakukan secara virtual. Sidang yang batal hari ini hanya dihadiri oleh dua hakim anggota yakni Doddy Hendrasakti dan Timotius Djemey tanpa kehadiran Ketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine.
Sebelumnya, kasus penembakan terhadap Najamuddin Sewang terjadi pada Minggu, 3 April 2022 lalu. Saat itu korban melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tiba-tiba pengendara sepeda motor dengan kecepatan tinggi melintas di sebelah kanan korban. Tak berselang lama setelah motor yang dikendarai oleh dua orang berboncengan itu lewat korban kemudian oleng ke kanan dan jatuh bersama dengan sepeda motor yang dikendarai. Beberapa orang pun datang saat melihat korban jatuh untuk memberikan pertolongan.
Korban pun dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit setelah dibawa oleh masyarakat sekitar. Polisi yang menyelidiki kasus ini menetapkan empat orang tersangka salah satunya adalah Kasatpol PP Makassar dan dua oknum polisi.
Akibat perbuatan keempat penembakan tersebut mereka disangkakan dengan pasal 55 angka 1 dan 2 jo pasal 340 KUHPidana, dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)