Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Bayi 1,3 Tahun Diinjak Ibu Kandungnya, Videonya Direkam Dibagikan ke Suami

Lampost • 07 September 2022 18:56
Lampung Utara: Polsek Bukit Kemuning menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial LPN (24), warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara (Lampura). LPN ditangkap karena menganiaya anak kandungnya yang masih berumur 1,3 tahun. 
 
Video penganiayaan balita oleh LPN sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, tersangka terlihat tega menendang, menginjak, dan menampar wajah bayi laki-lakinya sendiri. 
 
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, saat ini LPN masih dimintai keterangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. 
 
Baca: Usut Kasus Penganiayaan Santri Gontor, Penyidik Bakal Autopsi Jasad Korban

"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kejadian tersebut," ujarnya, Rabu, 7 September 2022. 

Kasat juga mengatakan, penangkapan LPN dilakukan setelah pihaknya memperoleh video penganiayaan tersebut.
 
"Pelaku mengaku sengaja membuat video tersebut dan dikirimkan ke suaminya berinisial SN melalui pesan Facebook dengan tujuan agar sang suami memberinya nafkah," kata Kasat. 
 
“Tersangka akan kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan