Yogyakarta: Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ni Made Dwipanti Indrayanti, meminta pengendara sepeda motor tidak melewati jalur cepat di kawasan jalan nasional, yakni jalan lingkar atau ringroad. Pasalnya melintasnya sepeda motor di jalur cepat menjadi pemicu kecelakaan.
"Rambu-rambu sudah jelas, pengguna sepeda motor memakai lajur kiri," kata Made di Yogyakarta, Selasa, 6 September 2022.
Dia mengatakan sudah beberapa kali melakukan sosialisasi agar pengendara sepeda motor memakai lajur lambat. Sayangnya kepatuhan pengendara hanya saat dipantau petugas.
"Kalau ada polisi dan kami yang sedang patauan itu tertib. Setelah (selesai pantauan) itu nggak (tertib)," jelasnya.
Ia menegaskan mematuhi pemakaian lajur jalan mudah dilakukan. Ia mengingatkan risikonya sangat besar bagi pengendara sepeda motor yang memakai jalur cepat, bahkan bila kecelakaan bisa menyebabkan kematian.
Sementara Wakil Direktur Lalu Lintas Polda DIY, AKBP Hendra Gunawan, mengatakan ada 20 persen kasus kecelakaan di ringroad terjadi akibat pengendara motor memakai jalur cepat. Ia mengatakan jalur cepat diperuntukkan untuk kendaraan yang mampu melaju 80 kilometer per jam.
"Fatalitasnya tinggi bila kendaraan roda dua masuk jalur cepat," jelas Hendra.
Ia menambahkan ada tambahan pemasangan rambu larangan kendaraan roda dua melintas di jalur cepat. Ia berharap penambahan rambu itu bisa menambah pemahaman dan kesadaran warga pemakai roda dua tidak memakai jalur cepat.
Yogyakarta: Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY), Ni Made Dwipanti Indrayanti, meminta pengendara sepeda
motor tidak melewati jalur cepat di kawasan jalan nasional, yakni jalan lingkar atau
ringroad. Pasalnya melintasnya sepeda motor di jalur cepat menjadi pemicu
kecelakaan.
"Rambu-rambu sudah jelas, pengguna sepeda motor memakai lajur kiri," kata Made di Yogyakarta, Selasa, 6 September 2022.
Dia mengatakan sudah beberapa kali melakukan sosialisasi agar pengendara sepeda motor memakai lajur lambat. Sayangnya kepatuhan pengendara hanya saat dipantau petugas.
"Kalau ada polisi dan kami yang sedang patauan itu tertib. Setelah (selesai pantauan) itu nggak (tertib)," jelasnya.
Ia menegaskan mematuhi pemakaian lajur jalan mudah dilakukan. Ia mengingatkan risikonya sangat besar bagi pengendara sepeda motor yang memakai jalur cepat, bahkan bila kecelakaan bisa menyebabkan kematian.
Sementara Wakil Direktur Lalu Lintas Polda DIY, AKBP Hendra Gunawan, mengatakan ada 20 persen kasus kecelakaan di ringroad terjadi akibat pengendara motor memakai jalur cepat. Ia mengatakan jalur cepat diperuntukkan untuk kendaraan yang mampu melaju 80 kilometer per jam.
"Fatalitasnya tinggi bila kendaraan roda dua masuk jalur cepat," jelas Hendra.
Ia menambahkan ada tambahan pemasangan rambu larangan kendaraan roda dua melintas di jalur cepat. Ia berharap penambahan rambu itu bisa menambah pemahaman dan kesadaran warga pemakai roda dua tidak memakai jalur cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)