Ilustrasi. Foto: Ant/Yudhi Mahatma.
Ilustrasi. Foto: Ant/Yudhi Mahatma.

Pengembang Pariwisata di Belitung Bantah HGB Berakhir

17 April 2015 20:29
medcom.id, Belitung: Tiga perusahaan pengembang pariwisata di Belitung membantah hak guna bangunan telah berakhir. Hak guna bangunan baru akan berakhir pada 2026. Ini dikuatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pandan.
 
"Tudingan Direktur Eksekutif Bangka Belitung Development Watch Amirudin Adsa bahwa hak guna bangunan klien kami sudah berakhir tidak benar sama sekali," tulis Janses E Sihaloho dan Beni Dikty Sinaga dalam jawaban yang dikirim kepada Metrotvnews.com, Jumat (16/4/2015).
 
Janses Sihaloho dan Beny Dikty merupakan kuasa hukum PT Belitung Pantai Intan, PT Nusa Kuliladan dan PT Tanjung Kasuarina. Menurut keduanya, lahan seluas 340 hektare yang dikuasai tiga perusahaan diperoleh secara legal. 

Diberitakan sebelumnya, Amiruddin Adsa menuntut Bareskrim Polri turun tangan mengusut sengketa lahan antara warga Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dan tiga perusahaan pengembang pariwisata di Belitung itu. 
 
Amirudin mempertanyakan sikap lembek Pemkab Belitung. Selain hak guna bangunan sudah habis, menurut Amiruddin, tiga perusahaan tidak menyumbang pendapatan asli daerah. Karena itu, warga menggugat perdata Bupati Belitung dan Badan Pertanahan Nasional Belitung ke Pengadilan Negeri Tanjung Pandan.
 
Menurut Janses, kliennya mendapatkan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan Pemda Belitung. Ketiga perusahaan telah melakukan pembebasan tanah diikuti pembayaran ganti rugi kepada masyarakat. 
 
"Karena itu, tidak berdasar hukum adanya tuntutan pengembalian tanah kepada masyarakat," tulis Janses. Janses juga mempertanyakan masyarakat yang memiliki hak atas tanah seperti diklaim oleh Amiruddin Adsa. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan